Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terjebak! Begini Cara Kenali Hoaks soal CPNS Atas Nama BKN

Kompas.com - 21/06/2019, 17:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara mendapat berbagai pengaduan terkait pengumuman atau penetapan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengaduan tersebut dilayangkan melalui berbagai kanal, baik lewat media sosial, grup aplikasi chat, e-lapor, maupun kepada pegawai BKN secara langsung.

"Ini ramai di media sosial kami dan menjadi concern di daerah juga soal pemalsuan informasi tentang CPNS," ujar Ridwan di kantor BKN, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ridwan mengatakan, jika dilihat seksama, dokumen maupun informasi lain terkait CPNS mudah dikenali bahwa itu palsu. Ia berharap masyarakat punya kesadaran diri untuk tak mudah tertipu dengan informasi hoaks.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Usai Cuti Lebaran, Ini Kebutuhannya

Menurut Ridwan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan agar masyarakat umum dapat mengenali hoaks yang beredar luas di media sosial maupun dokumen yang diterima langsung atas nama BKN, yaitu:

1. Tak pakai tanda tangan basah

Ridwan mengatakan, ada surat yang beredar dengan dibubuhkan tanda tangan basah dari Kepala BKN, Sekretaris Utama BKN, hingga Kepala Kantor BKN Daerah. Namun, sejak 2018, surat pertimbangan teknis (Pertek) ditandatangani secara digital, bukan lagi dengan tinta basah.

2. Mengatasnamakan pejabat BKN

Membedakan dokumen yang asli atau palsu bisa dilihat dari pejabat yang membubuhkan tanda tangan. Ridwan mengatakan, jika ada surat penetapan CPNS yang dikirim secara perorangan dengan mengatasnamakan Ketua BKN, maka dipastikan surat itu palsu. Sebab, tanda tangan ketua BKN hanya dicantumkan dalam surat yang sifatnya kelembagaan, seperti kepada panitia seleksi maupun ke BKN daerah.

Selain itu, ada pula surat yang mengatasnamakan analis kepegawaian muda dan Kepala Biro umum yang juga dipastikan hoaks. Sebab, dua bagian tersebut tak terkait langsung dengan seleksi CPNS.

3. Istilah yang tak umum

Dalam surat yang beredar CPNS itu juga mencantumkan istilah-istilah yangbtak umum digunakan BKN dalam surat resminya. Misalnya, ada istilah uji publik, jalur khusus, jalur prioritas yang terminologinya tak digunakan BKN selama ini dalam penerimaan CPNS. Bahkan, ada surat yang mencantumkan daerah Ujung Pandang, padahal namanya telah berubah menjadi Makassar sejak lama.

4. Meminta sejumlah uang

Ridwan memastikan bahwa sama sekali tak ada biaya yang dikenakan dalam seleksi CPNS. Jika ada oknum maupun surat atas nama BKN yang meminta sejumlah uang, maka dipastikan itu penipuan. Bahkan pejabat sekalipun tak bisa menyogok panitia pelaksana untuk meloloskan anaknya.

Ridwan mengatakan, dirinya mendapat laporan bahwa ada oknum Pemda di daerah yang meminta sejumlah uang kepada CPNS usai pembagian SK.

"Entah ini benar atau tidak, kami mengingatkan kawan-kawan di daerah untuk tidak menarik uang. Tidak ada biaya yang dibebankan ke peserta," kata Ridwan.

5. Mengaku pejabat BKN

BKN juga meminta masyarakat berhati-hati dengan oknum yang mengaku-ngaku sebagai pejabat instansi tertentu. Ridwan mengatakan, ada seorang pria datang ke kantor salah satu kementerian. Pria tersebut mengaku pejabat dari BKN. Ia juga mengenakan badge dan kartu tanda pengenal yang seolah-olah pegawai BKN.

Di kartu pengenal tertulis "Aparatur Sipil Negara - Pejabat BKN Pusat Cililitan". Ridwan mengatakan, tulisan maupun format kartu pengenal pegawai BKN yang asli tidak seperti itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com