KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menganggarkan Rp 163,2 miliar untuk asuransi pertanian tahun 2019.
Anggaran tersebut dikucurkan untuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Rp 144 miliar dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) atau Kerbau (AUTK) Rp 19,2 miliar.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, program asuransi ini dimulai sejak tahun 2015 dengan besaran premi Rp 180.000 per hektar (ha).
Dari jumlah premi itu, petani hanya bayar 20 persen atau Rp 36.000 per ha, sedangkan 80 persen sisanya dibayarkan pemerintah (subsidi).
“Adapun nilai pertanggungannya sebesar Rp 6 juta per ha. Program ini untuk melindungi petani dari gagal panen,” kata Sarwo Edhy di Jakarta, Jumat (21/6/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Dasar hukum pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian adalah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani.
Dalam UU itu, penerima manfaat AUTP adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal 2 ha.
"Lokasinya diprioritaskan di daerah sentra produksi padi, ungkap Sarwo.
Sementara itu, AUTS adalah perlindungan bagi peternak sapi indukan produktif, dengan jangkauan ganti rugi atas sapi yang mati maupun hilang.
Untuk AUTS dan AUTK, pada saat dimulai tahun 2016, besaran premi ditetapkan Rp 200.000 per ekor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.