Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diawaki WN Myanmar, Kapal Ikan Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Kompas.com - 22/06/2019, 11:02 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap 1 kapal ikan Malaysia PKFB 1802 di Selat Malaka pada Jumat (21/6/2019).

Awalnya kapal tersebut kedapatan menangkap ikan di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area) di Selat Malaka, namun tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Curiga, petugas KP Orca 02 menghampiri dan melakukan pemeriksaan kapal tersebut. Setelah diperiksa, kapal tersebut memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia yang Diawaki WN Myanmar

Meski punya izin, namun kapal ikan tersebut tidak diawaki oleh warga negara Malaysia, namun oleh 5 warga negara Myanmar.

KKP lantas berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Hasilnya, kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia.

Namun demikian, seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal). Akhirnya proses hukum dilakukan oleh petugas perikanan Indonesia.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Bila kapal itu tidak ditangkap, maka kapal patroli APMM akan menangkapnya karenakan WN asing yang bekerja di kapal ikan itu tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Akhirnya, kapal dan seluruh awaknya digiring ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

“Sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam siaran pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com