Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Mau Pangkas Pajak Besar-Besaran, Penerimaan Negara Tergerus?

Kompas.com - 22/06/2019, 13:33 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo segara melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

Hal ini dilakukan sebagai terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan ini potensial menggerus penerimaan negara.

"Meski hal ini baik dan diperlukan untuk mendorong pertumbuhan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Baca juga: Kemenkeu Masih Hitung Dampak Pemangkasan Pajak Besar-besaran

"Perlu juga dipertimbangkan visi holistik dan arah yang jelas supaya tidak menggerus penerimaan dalam jangka pendek," sambung dia.

Sejak beberapa tahun lalu, para pengusaha memang terus menerus meminta agar ada insentif pajak di tengah kondisi ekonomi global yang melemah.

Hal itu dinilai perlu agar pelaku usaha beban yang ditanggung bisa lebih ringan dan sehingga bisa lebih leluasa untuk berbisnis.

Namun menurut Yustinus, tidak semua tuntutan atas nama kemudahan bisnis itu harus dipenuhi oleh pemerintah.

"Hal ini penting untuk menjamin kesinambungan APBN, perekonomian nasional, dan pelaksanaan pembangunan," kata dia.

Baca juga: Kemenkeu Masih Hitung Dampak Pemangkasan Pajak Besar-besaran

Sebelumnya, mengutip laman setkab.go.id, Kamis (20/6/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Jokowi supaya memberikan lebih banyak fasilitas pajak.

Pemangkasan Pajak Penghasilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pihaknya mempercepat kajian untuk penurunan pajak PPh (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah menjadi 20 persen.

"Itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” kata Sri Mulyani.

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap peraturan pemerintah (PP)-nya segera keluar.

Berdasarkan realisasi hingga Mei 2019, penerimaan pajak baru Rp 496,6 triliun, tumbuh 2,43 persen. Padahal periode yang sama tahun lalu,  penerimaan pajak tumbuh hingga 15,8 persen secara tahunan.

Baca juga: Penerimaan Pajak 2019 Diprediksi Cuma 92 Persen dari Target APBN

Dati realisasi itu, penerimaan PPh non migas menyumbang Rp 294,1 triliun, atau tumbuh 7,05 persen secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 14,25 persen secara tahunan.

Namun yang menjadi sorotan yakni kinerja PPN dan PPnBM yang justru anjlok 4,41 persen secara tahunan. Padahal periode yang sama tahun lalu, PPN dan PPnBM mampu tumbuh 16 persen secara tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com