Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 27 Korban Kebakaran Pabrik Korek, Hanya Seorang yang Didaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 24/06/2019, 09:41 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada 1 orang korban musibah kebakaran pabrik korek api gas milik PT Kiat Unggul di Langkat, Sumatera Utara. Hal itu karena dari 27 korban tewas kebakaran yang terjadi pada Jumat (21/6/2019) itu, hanya 1 yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Atas peristiwa ini, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar selalu tertib dalam melaporkan jumlah pekerja dan upah yang diterima oleh pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," sebut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif dalam keterangan resminya, yang dikutip Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Menurut dia, berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah diturunkan ke lapangan, tercatat hanya 1 orang pekerja atas nama Gusliana yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai.

"Peserta kami yang menjadi korban musibah kebakaran pabrik korek api gas kami pastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya

Baca juga: Polisi Ringkus Bos Besar Pabrik Korek Api yang Terbakar.

Gusliana, mandor yang bekerja di lokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp 2.938.525. Atas hal tersebut lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan ke rumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya.

“Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 150,4 Juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana,” ucap Krishna.

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Namun demikian sampai saat ini menurut dia, masih terdapat perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan. Perusahaan masih melakukan praktik pelanggaran yang di BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

PDS tersebut meliputi PDS upah, yakni upah yang dilaporkan oleh perusahaan belum upah yang diterima secara rutin oleh pekerja (take home pay).

Kemudian ada juga PDS Tenaga Kerja, yakni belum keseluruhan pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan.

Serta PDS Program, yakni perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenai PT Kiat Unggul sendiri, dia menyebut perusahaan itu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang.

Namun belakangan setelah musibah diketahui, ternyata PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang sedangkan pekerja di Kabupaten Langkat belum terdaftar. 

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lihat Dana Hari Tua Anda

Dia menyebut, perusahaan harus memastikan seluruh pekerjanya sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015, dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan, musibah kebakaran pabrik korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Jumat (21/6/2019). Kebakara tersebut menewaskan sedikit 27 pekerja yang sedang berada di pabrik pada saat musibah terjadi. Seluruh korban tewas terjebak di dalam ruangan pada saat api menghanguskan bangunan pabrik tempat mereka bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com