JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli menduga adanya kejanggalan di balik pelepasan aset Bank Permata oleh Standard Chartered. Rudy mengatakan, sejak awal, akuisisi Bank Permata oleh bank asal Inggris itu sudah tidak beres.
Oleh karena itu ia meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan investigasi terkait hal tersebut.
"Kita minta OJK melakukan investigasi pengalihan Bank Permata oleh Standard Chartered Bank. Bank Permata yang mau dijual sama Standard Chartered," ujar Rudy di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Rudy menduga selama ini Standard Chartered bukan pemilik sebenarnya Bank Permata. Sebab, dalam laporan tahunan SCB tahun 2006, tertulis "There are no capital commitments related to the group's investment in Permata". Artinya yakni tidak ada komitmen modal terkait investasi di Bank Permata.
Baca juga: Mantan Bos Bank Bali Ungkit "Cacat" Akuisisi Bank Permata oleh Standard Chartered
Padahal kata Rudy, dalam setiap kerja sama berupa joint venture, pembelian saham, maupun perjanjian utang harus tetap ada komitmen modal. Ia curiga ada pemain di belakang SCB yang meminjam nama bank asal Inggris tersebut.
"Dugaan saya dia hanya non-ultimate shareholder. Berarti orang lain, Itu pembohongan publik di BEI," kata Rudy.
Rudy juga ingin proses penjualan saham Bank Permata itu dihentikan. Caranya dengan adanya hasil investigasi OJK yang mendukung. Rudy mengaku putus harapan jika harus menggugatnya lewat jalur perdata maupun pidana.
"Kalau bicara hukum, saya sudah tidak ada kekuatan bisa pakai hukum. Kalau menyerang pemerintah dengan hukum juga kan tidak elok," kata Rudy.
Oleh karena itu, Rudy berharap permintaannya direspons oleh OJK. Ia berharap, dengan mencuatnya gonjang-ganjing saham Bank Permata, tak ada investor yang berminat membeli. Sebab, menurut dia, investor pasti akan menghindari membeli saham yang bersengketa.
"Saya minta Bank Bali dibalikin ke saya. Kalau bisa, kalau Tuhan mengizinkan," kata Rudy.
"Waktu ayah saya meninggal, saya menganggap Bank Bali kayak adik saya yang harus saya jaga sampai besar, baru dilespas. Ini belum jadi besar, sudah diculik. Dikerjain," lanjut dia.
Sementara pihak standard Chartered saat dikonfirmasi mengenai hal ini enggan memberikan komentar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.