Setelah diverifikasi, tidak ditemukan indikasi ketidakwajaran transaksi SWAP sehingga BI dan BPPN setuju mengucurkan piutang Bank Bali sebesar Rp 905 miliar. Bank Bali hanya menerima Rp 359 miliar. Sisanya, masuk rekening Era Giat, sebagaimana dalam perjanjian mereka.
Namun, alih-alih menyerahkan surat-surat berharga pemerintah seusai janji, malah Bank Bali diminta memindahbukukan dana sebesar Rp 141 miliar ke EGP.
Pengelola Bank Bali saat itu, Standard Chartered Bank pun melaporkan adanya tambahan kerugian akibat pembayaran keluar dari bank dan ada upaya penjualan aset-aset bank oleh manajemen.
BPPN menolak untuk menerima kerugian tambahan tersebut sebagai bagian dari rekapitalisasi dan membentuk tim investigasi di bawah pengawasan International Review Committee untuk menginvestigasi kebenaran transaksi cessie. Termasuk meneliti dasar hukumnya, menelaah proses pengambilan keputusan atas transaksi, melakukan pemeriksaan, penelitian, pengumpulan data, dan penyelidikan terhadap pengalihan dana yang dilakukan Bank Bali ke EGP.
Di tahun yang sama, Kejaksaan Agung membuka penyidikan dan mengusut skandal Bank Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.