Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Demi Petani, Kementan Akan Kawal Terus Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 25/06/2019, 10:05 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bertekad akan terus melakukan subsidi pupuk untuk meringankan beban petani.

Perlu diketahui, pupuk hingga kini masih menjadi bentuk bantuan atau subsidi dari pemerintah yang berguna untuk stimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, model penyaluran subsidi pupuk akan terus diperbaiki dan diawasi agar tepat sasaran.

“Kami akan terus menjamin ketersediaan subsidi pupuk supaya dapat meningkatkan produktivitas serta produksi komoditas pertanian,” di Jakarta ujarnya melalui rilis yang Kompas.com terima, Senin (24/6/2019).

Baca jugaLindungi Petani, Kementan Revisi Peraturan Pupuk Organik

Efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan.

"Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau," tambah Sarwo Edhy.

Alokasi pupuk bersubsidi

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Permentan No 47/SR.310/12/2017.

Implementasi Peraturan Menteri tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten atau Kota tentang alokasi pupuk di masing-masing wilayahnya.

"Ini bisa jadi pedoman bagi produsen, distributor, dan penyalur pupuk di Lini IV dalam menyediakan serta menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya," ujarnya.

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi pun mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah.

Baca jugaData Badan Pertanahan Jadi Acuan Pemotongan Anggaran Subsidi Pupuk

Pertimbangannya adalah serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2019.

Oleh karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah, pemanfaatan atau pengalokasian pupuk bersubsidi oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota agar dapat dilakukan secara optimal melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

"Terutama dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah," terangnya.

Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi, atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah.

Baca jugaKementan Terus Perangi Mafia Pupuk untuk Sejahterakan Petani

Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi juga dilakukan melalui penugasan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com