Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Selain itu, faktor yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk adalah harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani melalui penerapan tujuh tepat.
Tujuh tepat yang dimaksud adalah jenis, jumlah, tempat, mutu, waktu, sasaran, dan harga yang terjangkau oleh petani.
"Diharapkan program peningkatan ketahanan pangan tidak terganggu," tutur Sarwo Edhy.
Dalam penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, diperlukan pula upaya pengamanan melalui pengawalan atau pengawasan secara terkoordinasi dan komprehensif oleh instansi terkait, baik melalui pusat maupun daerah lewat Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KPPP).
Sementara itu, Dinas Pertanian Provinsi bisa melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya.
"Salah satunya dengan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten," tambahnya.
Baca juga: Lewat Peraturan Menteri, Kementan Perketat Peredaran Pupuk Organik
Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu waktu dengan cara pengawasan di tingkat pengadaan, penggunaan dan peredaran.
Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor, atau yang diterima dari petani dan masyarakat pengguna pupuk.
Jika hasil pengawasan dilakukan oleh provinsi maupun kabupaten atau kota terdapat ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka akan dilakukan rapat pembahasan dengan KPPP provinsi, kabupaten, atau kota.
"Berdasarkan Hasil rapat dengan KPPP provinsi, kabupaten, atau kota, KPPP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.