Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinergikan Tiga Direktorat, Kemenkeu Bidik Penerimaan Negara Rp 50 Triliun

Kompas.com - 25/06/2019, 16:44 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi tiga direktoratnya dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan Iayanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan Wajib Bayar (WB).

Ketiga direktorat itu, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

"Sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat EoDB (kemudahan berusaha) Indonesia, dan kredibilitas serta efektifitas APBN," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Mardiasmo, setidaknya terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan Iayanan terhadap WP dan WB.

Baca juga: Penerimaan Negara Menunjukkan Sinyal Tak Sebagus Tahun Lalu

Kedelapan program tersebut, yakni joint analysis, joint audit, joint collection, sinergi investigasi, proses bisnis, single profile, secondment dan program sinergi lainnya.

"Dengan sinergi ini kita bisa hemat 50 persen waktu dan biaya. Bisa hemat pelayanan dan semuanya," kata Mardiasmo.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menambahkan, dengan sinergi ketiga direktorat ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara.

"Dari joint ini kita bisa meningkatkan (penerimaan negara) sekitar Rp 50 triliun," kata Robert.

Sedangkan, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, sinergi ini mampu menyederhanakan layanan kepada para pengusaha. Sebelum adanya sinergi ini, para pengusaha harus mempersiapkan dua dokumen yang berbeda untuk melakukan ekspor dan impor.

Baca juga: Penerimaan Pajak Tak Capai Target, Tapi Bea dan Cukai Sebaliknya

Satu dokumen untuk Dirjen Pajak dan satu dokumen lagi untuk Dirjen Bea dan Cukai.

"Dengan satu dokumen ini bisa menghilangkan pelaku usaha untuk under value atau over value di pajak," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com