JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya transfer antar bank melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) dipastikan akan turun per 1 September 2019. Hal ini setelah adanya keputusan dari Bank Indonesia (BI) yang disampaikan hari ini.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan mengatakan, penurunan biaya transfer melalui SKN, yakni dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500 per transaksi.
“Bank sentral ingin dorong ritel payment (pembayaran ritel) lebih cepat dan makin murah," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: BI: Biaya Transfer Antar-Bank Bisa Turun
Perubahan biaya transfer kliring dilakukan setelah Bank Indonesia melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019.
Dalam aturan itu juga, BI memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan kepada perbankan dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 600 per transaksi.
Selain itu BI juga mengubah periode setelmen. Saat ini layanan transfer dana yakni 5 kali dalam sehari, yaitu pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00 dan 16.45.
Baca juga: BI Jamin Transfer Antarbank Via Kliring Kini Tak Makan Waktu Lama
Pada 1 September 2019 jadwal ini berubah jadi 9 kali dalam satu hari yakni pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00 dan 16.45.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.