Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapindo Klaim Punya Tagihan ke Pemerintah Rp 1,9 Triliun, Ini Respons Kemenkeu

Kompas.com - 26/06/2019, 06:30 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan punya utang ke pemerintah sebesar Rp 773,3 miliar. Di sisi lain, perusahaan juga mengklaim memiliki piutang ke pemerintah sebesar 128,24 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Piutang tersebut dinyatakan berasal dari dana talangan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan Lumpur Sidoarjo yang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya pada periode 29 Mei 2006 sampai 31 Juli 2007.

Mengutip Kontan.co,id, Rabu (26/6/2019), Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah telah mengetahui klaim tersebut.

Namun, Kemenkeu sendiri masih dalam proses cek silang (crosscheck) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait status piutang tersebut.

Sebab, piutang yang diklaim tersebut adalah pengembalian biaya operasional (cost recovery) yang berada di bawah aturan SKK Migas.

“Kami sedang diskusikan, sedang kami cek karena soal cost recovery itu kan di SKK Migas. Jadi, kami mesti cek ke sana,” ujar Isa saat ditemui Kontan.co.id di Kompleks DPR, Selasa (25/6/2019).

Klaim piutang tersebut, lanjut Isa, mesti dipastikan apakah sudah disetujui oleh SKK Migas sebagai cost recovery. Pasalnya, terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam perhitungan dan pengembalian biaya operasional dari pemerintah terhadap kontraktor (cost recoverable).

“Memang saat itu mereka juga mengatasi semburan lumpur, berusaha menutup sumur, dan sebagainya, itu kan memang ada cost-nya dan mereka klaim itu cost recoverable. Tapi kami harus tahu bagaimana prosedur klaim cost recovery itu,” ujar Isa.

Ketentuan mengenai pengembalian biaya operasional tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 7 disebutkan, kontraktor mendapatkan kembali biaya operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pelaksana setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial.

Pasal 19 menegaskan, pembebanan biaya kerja tersebut ditangguhkan sampai dengan adanya lapangan yang berproduksi secara komersial di wilayah kerja.

Sementara Lapindo sendiri tidak melakukan proses produksi dan tidak menyumbang penerimaan kepada negara selama ini.

Selain itu, Kemkeu juga tengah berdiskusi dengan SKK Migas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung terkait boleh atau tidaknya penyelesaian utang Lapindo diganti dengan cost recovery tersebut.

“Jadi kami memang harus hati-hati dengan pengertian cost recovery tersebut,” kata Isa.

Selain persoalan cost recovery, Isa mengatakan Kemkeu akan segera memanggil pihak Lapindo untuk merekapitulasi total utang perusahaan terhadap pemerintah secara keseluruhan.

Sebab, angka Rp 773 miliar tersebut baru pokok utang saja, sedangkan Isa bilang ada besaran bunga sekitar 4 persen per tahun yang juga mesti dibayarkan oleh perusahaan.

“Kalau lihat perjanjiannya, di situ disebut ada bunga yang harus mereka bayar juga. Nanti kami undang secepatnya untuk rekonsiliasi angkanya,” ungkap Isa.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Lapindo klaim punya piutang Rp 1,9 triliun ke pemerintah, ini jawaban Kemkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com