Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapindo Klaim Punya Tagihan ke Pemerintah Rp 1,9 Triliun, Ini Respons Kemenkeu

Kompas.com - 26/06/2019, 06:30 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan punya utang ke pemerintah sebesar Rp 773,3 miliar. Di sisi lain, perusahaan juga mengklaim memiliki piutang ke pemerintah sebesar 128,24 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Piutang tersebut dinyatakan berasal dari dana talangan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan Lumpur Sidoarjo yang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya pada periode 29 Mei 2006 sampai 31 Juli 2007.

Mengutip Kontan.co,id, Rabu (26/6/2019), Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah telah mengetahui klaim tersebut.

Namun, Kemenkeu sendiri masih dalam proses cek silang (crosscheck) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait status piutang tersebut.

Sebab, piutang yang diklaim tersebut adalah pengembalian biaya operasional (cost recovery) yang berada di bawah aturan SKK Migas.

“Kami sedang diskusikan, sedang kami cek karena soal cost recovery itu kan di SKK Migas. Jadi, kami mesti cek ke sana,” ujar Isa saat ditemui Kontan.co.id di Kompleks DPR, Selasa (25/6/2019).

Klaim piutang tersebut, lanjut Isa, mesti dipastikan apakah sudah disetujui oleh SKK Migas sebagai cost recovery. Pasalnya, terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam perhitungan dan pengembalian biaya operasional dari pemerintah terhadap kontraktor (cost recoverable).

“Memang saat itu mereka juga mengatasi semburan lumpur, berusaha menutup sumur, dan sebagainya, itu kan memang ada cost-nya dan mereka klaim itu cost recoverable. Tapi kami harus tahu bagaimana prosedur klaim cost recovery itu,” ujar Isa.

Ketentuan mengenai pengembalian biaya operasional tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 7 disebutkan, kontraktor mendapatkan kembali biaya operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pelaksana setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial.

Pasal 19 menegaskan, pembebanan biaya kerja tersebut ditangguhkan sampai dengan adanya lapangan yang berproduksi secara komersial di wilayah kerja.

Sementara Lapindo sendiri tidak melakukan proses produksi dan tidak menyumbang penerimaan kepada negara selama ini.

Selain itu, Kemkeu juga tengah berdiskusi dengan SKK Migas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung terkait boleh atau tidaknya penyelesaian utang Lapindo diganti dengan cost recovery tersebut.

“Jadi kami memang harus hati-hati dengan pengertian cost recovery tersebut,” kata Isa.

Selain persoalan cost recovery, Isa mengatakan Kemkeu akan segera memanggil pihak Lapindo untuk merekapitulasi total utang perusahaan terhadap pemerintah secara keseluruhan.

Sebab, angka Rp 773 miliar tersebut baru pokok utang saja, sedangkan Isa bilang ada besaran bunga sekitar 4 persen per tahun yang juga mesti dibayarkan oleh perusahaan.

“Kalau lihat perjanjiannya, di situ disebut ada bunga yang harus mereka bayar juga. Nanti kami undang secepatnya untuk rekonsiliasi angkanya,” ungkap Isa.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Lapindo klaim punya piutang Rp 1,9 triliun ke pemerintah, ini jawaban Kemkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com