Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemarau Tiba, Ini Strategi Kementan di Kawasan Sentra Produksi Padi

Kompas.com - 26/06/2019, 17:54 WIB
Kurniasih Budi

Editor


KOMPAS.com - Memasuki musim kemarau, Kementerian Pertanian (Kementan) mengantisipasi potensi kekeringan pada lahan pertanian.

Salah satu langkah cepat yang dilakukan yakni menurunkan tim khusus untuk penanganan kekeringan di wilayah sentra produksi padi.

Tim tersebut berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Mereka akan bekerja sama untuk memetakan potensi permasalahan kekeringan di sejumlah daerah dan menyiapkan solusi berupa penggelontoran air dari bendungan,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy dalam pernyataan tertulis, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Siap-siap, Musim Kemarau Tahun Ini Akan Lebih Lama

Tim khusus itu akan melakukan identifikasi ke wilayah yang terdampak kekeringan.

Apabila masih terdapat sumber air (air dangkal), maka tim akan mendorong Dinas Pertanian setempat untuk mengajukan bantuan pompa air kepada instansi terkait.

Menurut dia, salah satu penyebab kekeringan di lahan-lahan pertanian adalah sistem pengairan air yang terhambat.

Kementan, telah berupaya membenahi tata kelola air dengan memfasilitasi pembangunan infrastruktur air untuk lahan pertanian, selama tiga tahun terakhir.

“Infrastruktur ini dapat meminimalkan dampak kekeringan di areal pertanian. Setidaknya 3,1 juta hektar (ha) lahan dapat merasakan dampaknya," ujar dia.

Ilustasi sistem irigasi pertanianDok. Humas Kementan Ilustasi sistem irigasi pertanian

Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan semua pihak mewaspadai potensi kekeringan akibat musim kemarau.

Berdasarkan pemantauan BMKG, sebanyak 35 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau.

Asuransi petani

Pemerintah telah menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menekan dampak kerugian akibat kemarau.

Asuransi itu memungkinkan petani mendapatkan ganti rugi apabila terdampak musibah kekeringan maupun banjir.

"Fasilitas ini diberikan supaya tidak mengganggu produksi pangan nasional nantinya," ucap Sarwo.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com