Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab: Uang Denda Pembatalan Order Diberikan ke Mitra Pengemudi

Kompas.com - 27/06/2019, 05:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan, denda yang dikenakan ke penumpang jika membatalkan order perjalanan sepenuhnya akan diberikan kepada pengemudi.

“Enggak ada itu pengambilan uang dari Grab. 100 persen fee nya itu kami berikan kepada mitra pengemudi,” ujar Ridzki di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Ridzki mengaku penerapan aturan ini demi kebaikan penumpang dan juga para pengemudi. Sebab, selama ini mitra driver Grab kerap mengeluhkan adanya pembatalan pesanan padahal mereka sudah berada di titik penjemputan yang diminta pelanggan.

“Ini adalah fairness dari kedua belah pihak. Kita sebisa mungkin tidak merugikan customer,” kata Ridzki.

Menurut Ridzki, denda baru akan berlaku apabila pembatalan dilakukan setelah lima menit pengemudi berjalan. Selain itu, jika pengemudi yang melakukan pembatalan, pelanggan tak akan dikenakan denda.

“Hanya cancel yang lima menit dari waktu bookingnya itu lah yang diberikan fee. Karena pengemudi sudah ada usaha waktu dan mungkin biaya untuk ke sana. Cancel dari pengemudi tidak akan dikenakan,” ucap dia.

Uji coba aturan denda ini baru diberlakukan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang. Masa uji coba peraturan itu sendiri berakhir pada 2 Juli 2019.

Menurut Ridzki, pihaknya belum mengetahui apa dampak dari penerapan kebijakan ini di dua kota tersebut.

“Kami masih monitor dampaknya dalam sebulan,” kata dia.

Ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com