Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Bakal Ikut Pemerintah Soal Pemangkasan Kompensasi Listrik

Kompas.com - 28/06/2019, 07:09 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi sinyal untuk memangkas pembayaran kompensasi yang setiap tahun dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Penyebabnya, kompensasi yang dibayarkan pemerintah berpotensi terus melebar setiap tahunnya seiring dengan semakin besarnya selisih antara tarif tenaga listrik yang berlaku dengan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Sebab, sejak 2017 lalu pemerintah belum juga menaikkan tarif listrik untuk pengguna listrik non subsidi.

EVP Corporate Communication and CSR PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, PLN dalam rangka pengurangan kompensasi ini kemungkinan bakal turut menaikkan tarif dasar listrik (TDL).

Baca juga: Pemerintah Beri Sinyal Pangkas Kompensasi ke PLN, Bakal Ada Kenaikan Tarif Listrik?

 

Pihaknya pun bakal mengikuti keputusan pemerintah lantaran pemerintahlah yang memiliki otoritas penuh terkait hal tersebut.

"Seperti yang kita ketahui, kompensasi adalah penggantian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya," ujar Dwi di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Artinya jika memang ada wacana memangkas kompensasi tersebut, penyesuaian tarif listrik atau adjusment menjadi diperlukan," lanjut dia.

Mengutip Kontan.co.id, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 55 K/20/MEM/2019, besaran BPP PLN tahun 2018 mengalami penyesuaian. Secara nasional, BPP pembangkitan naik sekitar 9 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Berencana Pangkas Pembayaran Kompensasi Listrik ke PLN

Pada periode 1 April 2018 hingga 31 Maret 2019, BPP pembangkitan nasional dipatok sebesar Rp 1.025 per kilo watt hour (kWh) atau 7,66 cent dollar AS per kWh. Sedangkan, besaran BPP pembangkitan nasional pada 1 April 2019 hingga 31 Maret 2020 ditetapkan sebesar 1.119 per kWh atau 7,86 cent dollar AS per kWh.

Dengan pemangkasan kompensasi tersebut, diharapkan selisih antara harga keekonomian dengan TDF bisa terus ditekan hingga nol.

Sebelumnnya, Plt Direktur Utama PLN Djoko Rahardjo Abumanan juga telah menyatakan hal serupa.

Adapun menurutnya, selain penekanan pembayaran kompensasi, pemerintah juga perlu menerapkan subsisi dengan skema tertutup agar tidak terjadi kebocoran atau tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak.

Baca juga: Pemerintah akan Pangkas Pembayaran Kompensasi Listrik, Ini Kata Bos PLN

"PLN menyarankan subdisi tertutup, nah kalau PLN sudah tertutup, karena hanya untuk golongan pelanggan listrik tertentu. Tapi tertutup ini lebih pas kalau langsung ke penerima, tidak ke produk, sehingga kemampuan masyarakat yang ditingkatkan bukan ke produk. Karena kalau ke produk bisa disalahgunakan," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Potensi kebocoran penerapan subsidi produk ini sebelumnya juga dikeluhkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara. Dia mengatakan, subsidi listrik golongan rumah tangga untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA masih belum berjalan optimal karena tidak seluruhnya disalurkan secara tepat sasaran.

Kebocoran subsidi ini juga berpotensi kian membebani keuangan negara.

Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR sempat mengatakan subsidi listrik di 2020 diusulkan sebesar Rp 58,62 triliun. Sebelumnya, dalam APBN tahun ini subsidi listrik dipatok Rp 59,32 triliun. Penghematan subsidi bisa diberlakukan jika ada penyesuaian tarif untuk pelanggan non subsidi golongan rumah tangga 900 VA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com