Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Garuda Indonesia soal Pemeriksaan Laporan Keuangannya

Kompas.com - 28/06/2019, 12:46 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas laporan keuangannya tahun 2018.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (28/6/2019), Garuda Indonesia menyampaikan 12 poin atas hasil pemeriksaan tersebut.

"Hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK yang menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya pencatatan kerja sama inflight connectivity dengan Mahata, adalah hasil rekayasa," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan.

Baca juga: Kemenkeu Temukan Pelanggaran di Laporan Keuangan Garuda Indonesia

"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut."

Garuda Indonesia kata dia, menghormati pendapat Kemenkeu dan OJK atas perbedaan penafsiran laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2018.

Garuda Indonesia mengatakan, kontrak dengan Mahata baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Baca juga: OJK Masih Pelajari Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Ikhsan menyatakan, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris. Sebesar 30 juta dollar AS yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.

"Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka," tuturnya.

 Sebelumnya, Kementerian Keuangan menemukan adanya pelanggaran dalam laporan keuangan tahun buku 2018. Temuan itu diketahui setelah Kemenkeu memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan selaku pengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia.

Baca juga: Saham Anjlok, Garuda Indonesia Dipandang Perlu Beri Penjelasan Rinci

“Kami menemukan pelaksanaan audit itu terutama satu isu yang menjadi perhatian kita bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh audit dari KAP yang berpengaruh terhadap opini laporan auditor independen,” ujar Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Menurut Hadiyanto, KAP tersebut belum melakukan pengendalian mutu terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com