Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Berharap RUU Pasar Modal Segera Dibahas

Kompas.com - 28/06/2019, 15:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal masuk ke dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, hingga saat ini, pembahasan masih belum menunjukkan perkembangan berarti.

Direktur Bursa Efek Indonesia Laksono Widodo berharap, kalaupun tahun ini luput lagi dari pembahasan, RUU ini bisa masuk Prolegnas tahun depan.

"Kami harapkan bisa masuk di Prolegnas tahun depan. Kita kan perlu juga undang-undangnya," ujar Laksono di gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Pasar Respon Positif Putusan MK, BEI Sebut Ada Euforia Pemilu

Laksono mengatakan, undang-undang yang saat ini berlaku sudah terlalu tua, masih menggunakan regulasi tahun 1995. Sedangkan kondisi pasar modal saat ini sudah banyak mengalami perubahan sehingga dianggap tak lagi relevan. Salah satu yang disorot BEI adalah soal partisipan yang bisa melakukan transaksi di bursa efek.

"Bursa itu tidak hanya tempat buat anggota bursa, tapi diperluas kepada institusi keuangan lainnya juga agar bisa berpartisipasi di bursa," kata Laksono

Laksono ingin dalam regulasi yang baru, definisi mengenai siapa yang boleh bertransaksi di bursa harus diperluas. Misalnya, dengan keberadaan pasar modal dana alternatif, diharapkan transaksi-transaksi yang non equity bisa dilakukan di sana. Termasuk aktiva equity, pasar utang, obligasi, dan lain sebagainya.

"Sekarang kan tidak ada bursanya kalau pasar utang, itu kan tidak dilakukan melalui bursa," kata Laksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com