JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal masuk ke dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, hingga saat ini, pembahasan masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Direktur Bursa Efek Indonesia Laksono Widodo berharap, kalaupun tahun ini luput lagi dari pembahasan, RUU ini bisa masuk Prolegnas tahun depan.
"Kami harapkan bisa masuk di Prolegnas tahun depan. Kita kan perlu juga undang-undangnya," ujar Laksono di gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Pasar Respon Positif Putusan MK, BEI Sebut Ada Euforia Pemilu
Laksono mengatakan, undang-undang yang saat ini berlaku sudah terlalu tua, masih menggunakan regulasi tahun 1995. Sedangkan kondisi pasar modal saat ini sudah banyak mengalami perubahan sehingga dianggap tak lagi relevan. Salah satu yang disorot BEI adalah soal partisipan yang bisa melakukan transaksi di bursa efek.
"Bursa itu tidak hanya tempat buat anggota bursa, tapi diperluas kepada institusi keuangan lainnya juga agar bisa berpartisipasi di bursa," kata Laksono
Laksono ingin dalam regulasi yang baru, definisi mengenai siapa yang boleh bertransaksi di bursa harus diperluas. Misalnya, dengan keberadaan pasar modal dana alternatif, diharapkan transaksi-transaksi yang non equity bisa dilakukan di sana. Termasuk aktiva equity, pasar utang, obligasi, dan lain sebagainya.
"Sekarang kan tidak ada bursanya kalau pasar utang, itu kan tidak dilakukan melalui bursa," kata Laksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.