Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Milliar, Ini Riwayat PT Sucofindo

Kompas.com - 01/07/2019, 10:38 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sucofindo (Persero) digugat para mantan karyawannya karena perselisian hak sebesar Rp 16 miliar.

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2019) lalu.

Bersama tim kuasa hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers, eks karyawan Sucofindo mengajukan gugatan perselisihan hak sebesar Rp 16 milliar.

Lalu, seperti apa riwayat salah satu perusahaan di komando Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari masa ke masa?

Baca juga: BUMN Ini Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Miliar

PT Sucofindo didirikan pada 22 Oktober 1956 oleh Republik Indonesia bersama dengan Societe Generale de Surveillance Holding SA (SGS) merupakan Perusahaan inspeksi terbesar di dunia yang berpusat di Jenewa, Swiss. Sucofindo merupakan perusahaan inspeksi pertama dan kemudian menjadi terbesar di Indonesia sampai saat ini.

"Keberadaan Sucofindo diawali sebagai Lembaga Penyelenggara Perusahaan Industri (LPPI). Pada tahun, 1956 lembaga ini ditransformasi oleh pemerintah menjadi perusahaan joint venture bekerja sama dengan SGS, Jenewa-Swiss dengan komposisi saham masing-masing sebesar 50 persen. Dalam perjalanan bisnis Sucofindo, komposisi tersebut berubah menjadi 5 persen SGS dan 95 persen Republik Indonesia," tulis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam laman resminya, BUMN.go.id dikutip Kompas.com, Jakart, Senin (1/7/2019).

Bisnis Sucofindo bemula dari menyediakan jasa Pemeriksaan dan Pengawasan di bidang perdagangan terutama komoditas pertanian serta membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara dalam perdagangan ekspor-impor.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha, Sucofindo melakukan langkah kreatif dan inovatif dalam menawarkan jasa-jasa terkait lainnya.

"Pengembangan jasa tersebut mencakup warehousing dan forwarding, analytical laboratories, industrial and marine engineering, dan fumigation and industrial hygiene," lanjut penjelasan tersebut.

Keanekaragaman jenis jasa Sucofindo dikemas secara terpadu, didukung oleh tenaga profesional yang ahli di bidangnya, kemitraan usaha strategis dengan beberapa institusi internasional serta jaringan kerja laboratorium, cabang dan titik layanan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia telah memberikan nilai tambah terhadap layanan yang diberikan Sucofindo.

Sampai dengan usia 57 tahun, selain jasa di atas, Sucofindo telah mengembangkan jasanya di bidang usaha sertifikasi, audit, assessment, konsultasi, pelatihan dan berbagai kegiatan penunjang terkait, di antaranya pada sektor Pertanian, Kehutanan, Pertambangan (Migas dan Non Migas), Konstruksi, Industri Pengolahan, Kelautan, Perikanan, Pemerintah, Transportasi, Sistem Informatika dan Energi Terbarukan.

"Kompetensi dan pengalaman di bidang inspeksi, supervisi, pengkajian dan pengujian, serta jaringan yang luas, ditunjang dengan laboratorium yang terintegrasi serta layanan yang prima menjadi elemen utama untuk menjadi Perusahaan inspeksi nasional terbesar di Indonesia. Melalui pendekatan sistem manajemen terpadu dan sebagai organisasi pembelajar yang menghasilkan jasa-jasa yang inovatif, ke depannya Sucofindo bertekad untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan kemampuan daya saingnya dalam menghadapi pasar global," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum eks karyawan Sucofindo, Nasrul Dongoran, mengatakan, kasus ini bermula saat Sucofindo mengeluarkan kebijakan percepatan pensiun bagi pegawai dalam rangka penataan komposisi SDM pada 2017.

Akibatnya, sekitar 90 pegawai diputuskan untuk dipercepat pensiunnya dengan janji akan diberikan hak-hak antara lain jaminan hari tua (JHT) dan tunjangan hari tua (THT).

"Sayangnya, jumlah hak yang diberikan tidak sesuai, bertentangan dan melanggar perjanjian kerja bersama," ujarnya kepada Kompas.com.

"Dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang seharusnya ditaati oleh perusahaan," kata dia.

Sementara manajemen Sucofindo saat dimintai tanggapan oleh Kompas.com mengenai hal tersebut, enggan memberikan komentar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com