JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
Pemanggilan pria yang akrab disapa Ari itu karena diduga melanggar peraturan KPPU tentang rangkap jabatan.
"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyeledikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," ujar Komisioner KPPU Dinnie Melanie saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Batalkan Pemesanan 49 Pesawat 737 MAX 8, Dirut Garuda Bertemu Boeing Pekan Depan
Ari sendiri diketahui selain menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia, dia juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Sriwijaya Air dan Citilink.
Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26 menjelaskan bahwa,seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.