Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Anggap Belum Perlu Suspensi Saham Garuda Indonesia

Kompas.com - 01/07/2019, 12:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memberikan waktu bagi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk menyajikan kembali laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal I 2019 yang dianggap bermasalah.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI mengenakan sanksi denda kepada Garuda Indonesia sekaligus meminta perseroan memperbaiki dan mengaudit ulang laporan keuangannya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada Garuda belum sampai pada tahap suspensi.

"BEI tentunya miliki aturan mengenai suspensi dengan selektif dan berhati-hati serta bertanggung jawab. Jadi kami sudah memiliki peraturan kapan perusahaan itu disuspen," ujar Nyoman di gedung BEI, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca juga: BEI Minta Garuda Tidak Telat Serahkan Revisi Laporan Keuangan

Nyoman mengatakan, suspensi hanya bisa dilakukan jika emiten mengabaikan kewajibannya dalam batasan waktu tertentu. 

Dalam Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi disebutkan ada pengenaan sanksi bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3, beserta dendanya jika terlambat menyerahkan kembali laporan keuangan yang telah direvisi. Jika perusahaan terlambat menyajikan laloran lebih dari tiga bulan, maka akan dikenakan suspensi sementara.

Selain itu, suspensi juga berlaku juga laporan keuangan dua kali mengalami penolakan.

"Kemudian kalau adverse opinion (opini tidak wajar), akan kita suspend. Ketika going concern terganggu atau tiba-tiba pendapatan nol di laporan keuangan juga kena suspend," kata Nyoman.

Baca juga: Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Diperiksa KPPU

Untuk kasus Garuda sendiri, BEI telah menerima laporan kuartal I 2019 yang dipermasalahkan. Hanya saja perlu perbaikan sehingga harus direvisi lagi. OJK memberikan tenggat waktu maksimal 14 hari untuk memperbaiki laporan keuangan tahun 2018

Adapun BEI memberikan tenggat waktu hingga 26 Juli 2019 untuk revisi laporan keuangan kuartal I 2019.

"Ke depan kita pantau deadline dari penyampaian revisinya. Begitu melebihi dari jadwal, maka kita akan lakukan tindakan," kata Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com