Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Garuda Mundur dari Jabatan Komisaris Utama Sriwijaya Air

Kompas.com - 02/07/2019, 14:57 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra akhirnya mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.

Pengunduran diri ini menyusul dipermasalahkannya rangkap jabatan yang dilakukan bos Garuda Indonesia itu oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Selain Ari, Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo juga ikut mengundurkan diri dari Komisaris di PT Sriwijaya Air.

"Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Siap Lepas Posisi Komut di Sriwijaya Air

Surat pengunduran diri ketiganya tersebut telah dikirimkan hari ini ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna.

Melalui surat pengunduran diri tersebut, Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

Baca juga: Dirut Garuda: Saya Rangkap Jabatan demi Selamatkan Aset Negara

Pemanggilan pria yang akrab disapa Ari itu karena diduga melanggar peraturan KPPU tentang rangkap jabatan.

"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyeledikan. Jadi dugaan kami ada jabatan rangkap, itu dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," ujar Komisioner KPPU Dinnie Melanie, saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com