JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri angkat bicara terkait pemutusan aliran listrik untuk penerangan jalan di jalur Light Rail Transit (LRT) Palembang, Sumatera Selatan
Pemutusan aliran listrik tersebut disebabkan adanya tunggakan selama enam bulan yang mencapai kisaran Rp 189 juta.
Menurut Zulfikri, pertanggungjawaban pembayaran tagihan listrik PJU eksisting sampai akhir tahun 2018, dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang.
Namun, pada 2019 pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang meminta segera dilakukan serah terima aset agar dapat melakukan pembayaran dan perawatan. Sementara itu, serah terima aset belum bisa dilaksanakan mengingat pekerjaan LRT Sumsel belum 100 persen selesai.
Baca juga: PLN Putus Aliran Listrik di Sepanjang Jalur LRT Palembang, Ini Sebabnya
"Sebagai solusi, saat ini para pihak terkait, yaitu Pemerintah Kota Palembang PPK LRT Sumatera Selatan, PLN UP 3 Palembang dan PT Waskita karya selaku Kontraktor sedang berkoordinasi guna mencari penyelesaian terbaik. Diharapkan dalam waktu dekat PJU dimaksud bisa nyala kembali," ujar Zulfikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2019).
Sebelumnya, pihak PLN wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) terpaksa memutus aliran listrik untuk penerangan jalan di jalur Light Rail Transit (LRT) Palembang.
Humas PLN WS2JB Bakri mengatakan, Unit Pembangkit (UP) 3 Palembang yang diputus oleh mereka yakni sebanyak 15 ID pelanggan. Seluruh ID itu merupakan jalur yang dilewati oleh LRT.
"Pemutusan aliran listrik dari simpang Bandara sampai kawasan Opi, karena ada tunggakan Rp 189 Juta," kata Bakri saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.