Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 99,9 Persen Satker Sudah Cairkan Gaji ke-13

Kompas.com - 02/07/2019, 19:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan pensiunan pada hari ini, Selasa (2/7/2019).

Untuk PNS, Kemenkeu menganggarkan Rp 20 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini, hampir 100 persen satuan kerja pemerintah telah mencairkan gaji ke-13.

"Hri ini sudah dibayarkan ke 99,9 persen keseluruhan untuk gaji ke-13," ujar Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa petang.

Hal tersebut ia sampaikan saat memaparkan kinerja APBN 2019, terutama saat menyinggung belanja pegawai.

Diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 381,6 triliun untuk belanja pegawai sepanjang tahun ini dalam APBN 2019. Angkanya terdiri dari Rp 224,4 triliun untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga dan sebesar Rp 157,15 triliun untuk belanja pegawai non kementerian dan lembaga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Pembayaran gaji ke-13 memang dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan untuk menjadi penunjang biaya pendidikan anak-anak dari para aparatur sipil negara.

Pembayaran gaji ke-13 juga diharapkan menjadi stimulus bagi konsumsi masyarakat sehingga mendukung perekonomian secara keseluruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com