Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Sudah Siapkan Aturan soal Tarif Cukai Kantong Plastik

Kompas.com - 02/07/2019, 20:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk menerapkannya harus ada regulasi yang mengatur. Ia berharap tahun ini regulasi sudah terbentuk dan bisa segera diterapkan.

"Insya Allah tahun ini, kita optimistis," ujar Sri Mulyani di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2019).

Sri Mulyani mengatakan, nantinya regulasi yang dibuat berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, terkait tarif cukai kantong plastik akan diatur dalam PMK untuk operasionalnya dan juga Peraturan Pemerintah mengenai barang kena cukai dalam bentuk plastik.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah menyusun draf regulasi tersebut.

"Secara teknis sudan kami siapkan dengan kementerian dan lembaga. Drafnya sudah mulai kita susun," kata Heru.

Kemenkeu telah mengajukan usulan tersebut kepada DPR RI. Jika disetujui, maka akan dilakukan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari produsen maupun ritel agar isinya bisa disepakati semua pihak.

Baca juga: Sri Mulyani Ajukan Kembali Wacana Pengenaan Cukai Plastik ke DPR

Heru mengatakan, tujuan dari oengenaan tarif ini bukan karena negara ingin menarik pendapatan yang besar, mengingat konsumsi plastik di Indonesia sangat luar biasa.

"Ukuran keberhasilannya apakah cukai efektif menurunkan konsumsi dan produksi.

Di luar negeri cukai jadi instrumen yang sangat efektif," kata Heru.

Saat ini, sebagian ritel telah memberlakukan kantong plastik berbayar seharga Rp 200 per lembar. Kementerian Keuangan ingin pengenaan tarif cukai 100 persen terhadap produk kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram, dengan asumsi per kilogramnya sebanyak 150 lembar. 

Konsumsi kantong plastik di Indonesia menyumbang sekitar 62 persen dari seluruh sampah plastik di Indonesia. Di sisi lain, plastik punya dampak negatif terhadap lingkungan karena sangat sulit terurai sehingga perlu diatur peredarannya.

Salah satu cara mengendalikannya yakni dengan mengenakan tarif cukai.

Baca juga: Produsen Diminta Bikin Kemasan Plastik yang Mudah Terurai

Beberapa negara juga telah memberlakukan cukai terhadap kantong plastik, seperti Denmark, Afrika Selatan, Taiwan, Irlandia, dan sebagaianya. Negara yang menetapkan cukai tertinggi untuk kantong sampah yakni Irlandia sebesar 22,93 dollar AS atau sekitar Rp 322,990 per kilogram.

Bahkan, Denmark telah menerapkan tarif cukai ini sejak 1998.

Adapun jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif antara lain bijih plastik virgin yang terurai lebih dari 100 tahun dan plastik oxodegradable yang terurai dalam waktu 2-3 tahun.

"Untuk waktu degradable yang sampai 100 tahun kita propose cukainya lebih tinggi. Buat plastik yang lebih ramah lingkungan, kita propose cukai yang lebih rendah," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com