KOMPAS.com - Harga tiket pesawat yang tinggi beberapa bulan terakhir dikeluhkan masyarakat, terutama pengguna moda transportasi udara.
Harga tiket penerbangan domestik melonjak tinggi, bahkan ada yang memilih transit ke negara tetangga terlebih dahulu demi mendapatkan total harga yang lebih rendah.
Merespons tingginya tarif tiket pesawat, pemerintah melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meminta maskapai penerbangan murah atau low cost carier (LCC) menurunkan harga tiket pesawatnya.
Atas imbauan regulator tersebut, para pengelola maskapai LCC harus mengikuti dan menurunkan harga tiket maskapainya.
Berikut 5 fakta penurunan harga tiket LCC yang perlu diketahui:
Jika maskapai tak kunjung menurunkan harga tiket, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan menagih pengelola maskapai.
2. Penurunan harga tiket terbatas
Penurunan tiket ini hanya akan berlaku untuk penerbangan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat.
Tarif murah juga hanya berlaku untuk seat atau kursi tertentu dengan jumlah dan rute yang akan segera ditentukan.
Pembatasan ini dilakukan agar keberlangsungan bisnis maskapai tetap terjaga.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, akan ada potongan harga sebesar 50 persen dari batas atas.
Contohnya, jika tarif atas rute tertentu dibanderol Rp 1 juta, maka maskapai akan memasang tarif separuhnya, yaitu Rp 500.000.
Menurut informasi, angka 50 persen didapatkan setelah Garuda Indonesia, sebagai induk maskapai LCC Citilink dan Lion Air Grup memberikan hitungan penurunan harga tiket pada rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian.