Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekerja Usai Cuti Melahirkan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Kompas.com - 03/07/2019, 12:22 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai perempuan, hamil dan melahirkan itu sudah kodrat yang tidak bisa diganggu gugat. Namun, bukan berarti hal ini menjadi halangan besar bagi para perempuan untuk berkarir.

Pada era modern saat ini, wanita karir itu sudah biasa ditemui di banyak perusahaan. 

Satu hal yang menarik di dunia kerja, perempuan itu punya jatah cuti khusus untuk melahirkan. Hal ini pastinya para pekerja perempuan menjadi jauh lebih tenang dalam menjalankan fase-fase melahirkan dan pascamelahirkan.

Apalagi jarak cutinya yang mencapai tiga bulan, cukup untuk menghabiskan waktu bersama sang buah hati.

Namun, saat cuti sudah habis dan kamu harus kembali ke dunia kerja, pasti akan mengalami beberapa hal yang berbeda. Selama tiga bulan tidak menyentuh pekerjaan, rasa canggung pasti ada. Karena itu, apa saja hal yang harus kita perhatikan saat kembali bekerja setelah cuti melahirkan?

Berikut ini beberapa hal yang rasanya perlu diperhatikan saat kembali bekerja dikutip Kompas.com dari Kalibrr, Rabu (3/7/2019). Simak empat tips berikut ini.

1. Bikin jurnal dan jadwal

Kondisi sudah pasti berbeda dengan sebelum ada si kecil. Sekarang, tanggung jawab kamu sebagai ibu pun bertambah, enggak cuma mengurusi pekerjaan tapi juga sang buah hati tercinta. 

Untuk itu, ada baiknya membuat jurnal dan jadwal kegiatan supaya kamu tidak keteteran dalam menghadapi dua tanggung jawab besar yang kamu emban.

Jurnal dan jadwal bisa meliputi berbagai hal, mulai dari jadwal pumping asi, atau menelpon si kecil.

2. Komunikasi dengan teman kantor

Terkadang menjalankan profesi sebagai ibu yang bekerja memang cukup berat. Tapi, bukan berarti tidak bisa dibantu. Di sinilah peran teman dan sahabat di kantor berarti.

Jangan segan untuk berkomunikasi dengan rekan kerja atau sahabat di kantor. Mulai dari cara mengurus si kecil, hingga batasan tenaga dan waktu yang kamu miliki. Dengan begitu, kamu akan membangun pengertian sesame rekan kerja dan pekerjaan kamu pun menjadi jauh lebih ringan.

3. Atur skala prioritas

Dalam hal apapun, mengatur skala prioritas memang perlu, apalagi soal mengurus sang buah hati. Sudah mengurus si bayi, ada banyak pekerjaan di kantor pula, pasti bakal keteteran banget kalau  tidak diatur dengan benar.

Karena itu, ada baiknya kamu mengatur skala prioritas dengan baik dan benar. Dahulukan hal yang perlu kamu lakukan, terutama jika menyangkut soal sang buah hati. Kalau perlu, bikin daftar mendetail soal setiap kegiatanmu.

4. Rajin kontrol si kecil

Saat kamu bekerja jauh dari rumah, sudah pasti jauh pula dari si kecil. Di zaman modern seperti ini, menitipkan sang buah hati pada nenek atau baby sitter bukanlah hal yang baru. Kamu juga bisa mencoba hal ini.

Namun, jangan lupa juga untuk rajin mengecek kondisi si kecil. Selain bisa membangun ikatan emosional dengan sang buah hati, Ands juga bisa merasa tenang mengetahui kondisi sang buah hati di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com