Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyelundupan, Pemerintah Fasilitasi Pusat Logistik Bahan Pokok Perbatasan

Kompas.com - 03/07/2019, 14:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) bahan kebutuhan pokok di perbatasan untuk mengurangi potensi terjadinya penyelundupan dan penyalahgunaan sarana di kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu, mengatakan fasilitas PLB yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019 ini dapat memberikan kemudahan bagi pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

"Pelintas batas dapat menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)," kata Heru.

Baca juga: Jastiper, Ini Risiko Bila Kucing-kucingan dengan Petugas Bea Cukai

Heru mengatakan Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas diantaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.

Selain itu, tambah dia, terdapat implementasi virtual account KILB pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB melalui sinergi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan.

Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 ini adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

"Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh," kata Heru.

Baca juga: Ini Syarat yang Diminta Bea Cukai agar E-Commerce Bisa Impor dengan Mudah

Selain memfasilitasi pembangunan "toko serba ada", Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan dokumen tunggal berupa Vehicle Declaration (VhD), yang diatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019.

Dokumen tunggal ini berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung, sehingga mempermudah layanan dan tidak lagi diperlukan dokumen yang banyak.

Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang," ujar Heru.

Baca juga: 2018, Bea Cukai Jawa Barat Catat Realisasi Penerimaan Rp 27,7 Triliun

Menurut dia, implementasi aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan tata kelola internasional dalam persyaratan impor sementara, yang mewajibkan kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing dan dimasukan oleh pemilik atau kuasanya.

Selain itu, aturan lainnya adalah pada saat importasi bahan bakar kendaraan bermotor tersebut minimal terisi tiga perempat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat pengesahan atau cap oleh otoritas berwenang negara asal.

Heru menegaskan, aturan ini akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran dalam ketentuan berupa denda 100 persen dari Bea Masuk apabila terlambat melakukan ekspor kembali.

Baca juga: Gempur Peredaran Barang Ilegal, Ini Strategi Bea Cukai

Kemudian, sanksi lainnya adalah pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan Denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali, wajib melakukan reekspor dan pembekuan VhD selama enam bulan dalam hal lokasi tidak sesuai pembekuan VhD selama enam bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.

Heru mengatakan, melalui penerapan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum.

"Sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com