Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 43 Entitas Usaha Ilegal

Kompas.com - 03/07/2019, 17:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 43 entitas yang diduga tak mengantungi izin usaha pada 18 Juni 2019.

Kegiatan entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Sebagian besar entitas yang ditutup jenis kegiatannya adalah trading forex sebanyak 38 entitas. Disusul dengan dua entitas investasi uang, dua entitas multilevel marketing, dan satu entitas investasi perdagangan saham.

"Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan 73 Entitas Investasi Tanpa Izin

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Sebab, para pelaku memanfaatkan masyarakat yang kurang paham dengan investasi dengan menawarkan imbal hasil yang tak wajar.

Kegiatan dan produk yang ditawarkan pun tidak berizin karena niat pelaku mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.

Secara berkesinambungan kata Tongam, Satgas melakukan upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Berikut imbauan Satgas terkait hal yang pelru diperhatikan masyarakat sebelum berinvestasi:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com