JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat imbauan kepada Go-Jek dan Grab terkait penerapan diskon tarif ojek online.
Dalam surat tersebut, Kemenhub mengimbau agar para aplikator menerapkan diskon tarif ojek online sesuai peraturan yang berlaku.
"Yang penting tarif (diskon) itu tidak melebihi tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Budi menambahkan, jika ada yang melanggarnya, pihaknya akan menyerahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebab, pelanggaran tersebut termasuk persaingan usaha yang tak sehat.
"Ya kalau melanggar nanti kita lapor ke KPPU," kata Budi.
Besaran tarif ojek online terbagi menjadi 3 zona. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.