Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi untuk Pengusaha yang Tak Lapor Devisa Hasil Ekspor

Kompas.com - 04/07/2019, 14:15 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan sanksi untuk pengusaha yang tidak melaporkan dan memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 04 tahun 2019 yang ditandatangani per 1 Juli 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, PMK tersebut merupakan keberlanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, di mana DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Baca juga: Aturan Ekspor Kendaraan Utuh Disederhanakan, Eksportir Hemat Rp 314,4 Miliar Per Tahun

"PMK merupakan kelanjutan keharusan eksportir melakulan repatriasi devisa ke dalam negeri. Dari sisi sanksi tentu (Ditjen) Bea Cukai yang bisa melakukan apakah dalam bentuk penundaan ekspor dan pembayaran denda dalam peraturan pemerintah mengenai DHE," ujar Sri Mulyani setelah rapat paripurna mengenai pertanggung jawaban APBN 2018 di DPR RI, Kamis (4/7/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) mengenai sistem informasi terkait ekspor dalam negeri.

Sehingga, pemerintah bisa memonitor arus barang sekaligus dana atau devisa hasil ekspor yang didapatkan oleh perusahaan Indonesia.

"Dalam konteks inilah kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan dan jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang mereka peroleh," ujar dia.

Baca juga: BI Siapkan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor

Dalam aturan tersebut dijelaskan, jika eksportir tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dalam pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabeanan ekspor, eksportir akan dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan dalam rekening khusus tersebut.

Beleid tersebut juga mengatur, jika eksportir menggunakan DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan akan dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan tersebut.

Adapun DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus boleh digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Undang-Undang (UU) Penanaman Modal.

Baca juga: Pemerintah Bakal Beri Kelonggaran Pajak Deposito Devisa Hasil Ekspor

Untuk melakukan pembayaran dengan DHE SDA, eksportir diwajibkan membuat escrow account pada bank di dalam negeri. Namun, jika terlanjut memiliki escrow account di luar negeri, akun tersebut wajib dipindahkan ke dalam negeri.

Sanksi yang diberikan jika eksportir tidak mematuhi ketentuan tersebut berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Adapun, sanksi dalam bentuk tarif denda nantinya akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com