Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Sebut Ada 7 Tahapan Proses CPNS dan PPPK 2019, Apa Saja?

Kompas.com - 05/07/2019, 08:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun ini. Hingga akhirnya seorang dipelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).

"Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Ridwan menjelaskan, segala informasi detalinya sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, baik soal manajemen PNS dan PPPK. Namun Ridwan belum bisa menyebutkan rincian tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar.

Baca juga: Menhub: Kerabat Saya Tak Ada yang Lulus Seleksi CPNS di Kemenhub

"Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.

Dia menjelaskan, proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Akan tetapi ada sedikit perubahan yang dilakukan salah satunya penggantian soal ujian

Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan yang lain masih tetap sama.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Usai Cuti Lebaran, Ini Kebutuhannya

"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kita beritahukan, termasuk pengumuman di instansi, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," sambungnya.

Selain soal, proses pendaftaran secara online tidak dilakukan pada laman BKN sebelumnya yakni sscn.bkn.go.id. sedangkan tahun ini akan dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id.

Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan berbasis online dan tidak ada yang konvensional.

"Seluruh proses dilakukan secara online. Hasilnya ujian SKD dan SKB juga online, tapi dalam sistem yang sama tapi kita berikan ke instansi tidak untuk umum. Nanti ketika instansi sudah mencocokkan mereka baru kita wajibkan mempublikasikannya untuk umum, medsos mereka," imbuhnya.

Tahun ini, pemerintah kembali akan membuka lowongan CPNS sebanyak 253.173 orang. Ini terdiri dari PNS dan PPPK/P3K. Proses dan jadwal seleksinya sendiri akan dibuka pada Oktober ini.

BKN akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.

Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019:

1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum

Pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja da asa pengumuman minimal 15 hari kerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com