Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ignasius Jonan, Si Keras Kepala yang Dua Kali Pimpin Kementerian

Kompas.com - 05/07/2019, 15:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Meski sudah "dibuang", Jonan ditarik lagi oleh Jokowi ke dalam kabinet. Kali ini, ia dipercaya memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya diduduki Arcandra Tahar.

Jonan ditunjuk sebagai Menteri ESDM setelah polemik yang dihadapi Arcandra mengenai status kewarganegaraannya.

Setelah melantik Jonan dan Arcandra, Jokowi menganggap keduanya sama-sama sosok pekerja keras dan keras kepala sehingga mampu mereformasi Kementerian ESDM dengan baik.

Baca juga: Cerita Soal Akuisisi Freeport, Jonan Sebut Tidak Ada Trik Khusus

“Saya yakin keduanya figur profesional yang berani dan punya kompetensi untuk melakukan reformasi besar-besaran di ESDM. Saya tahu dua-duanya keras kepala, tetapi suka terjun ke lapangan,” kata Jokowi, Jumat (14/10/2016).

Sebenarnya, Jokowi sempat ingin memberi jabatan lain untuk Jonan, yakni sebagai pimpinan holding dari salah satu sektor Badan Usaha Milik Negara. Namun akhirnya Jokowi memilih Jonan masuk ke Kementerian ESDM dan membenahi sektor energi dan sumber daya mineral.

Dua kali kebijakannya dibatalkan Jokowi

Kontroversi Jonan dengan pemerintah belum berhenti di masalah kereta cepat. Sebelum persoalan ini muncul, tahun 2015, Jonan yang masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan menerbitkan surat larangan pengoperasian ojek atau transportasi umum berbasis layanan online.

Alasan pelarangan itu yakni berbenturan dengan aturan, salah satunya penggunaan kendaraan pribadi sebagai transportasi umum.

Kebijakan Jonan itu langsung menimbulkan reaksi publik. Tak menunggu lama, Presiden Joko Widodo langsung mengoreksi kebijakan tersebut dan memanggil Jonan.

Baca juga: Jonan: Investasi Sektor Energi Turun karena Harga Minyak Dunia

Jokowi menyatakan, jangan karena aturan rakyat jadi susah. Akhirnya, pemerintah membatalkan larangan pengoperasian ojek online. Enam bulan setelah kebijakan tersebut dibatalkan, Jokowi mencopot Jonan.

Kebijakan Jonan yang kedua kalinya dianulir presiden yakni soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Mulanya, Jonan menyampaikan bahwa premium akan naik pada pukul 18.00 WIB, Rabu (10/10/2018).

Harga premium naik menjadi sebesar Rp 7.000 per liter untuk di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter untuk di luar Jamali.

Jonan bahkan menyebut bahwa kenaikan harga premium ini sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Pemerintah mempertimbangkan, sesuai arahan Presiden, bahwa premium, premium saja ya, mulai hari ini pukul 18.00 WIB paling cepat, tergantung Pertamina (sosialisasi) ke 2.500 SPBU di seluruh Nusantara, disesuaikan harganya," kata Jonan.

Baca juga: Jonan: Pukul 18.00 WIB, Harga Premium Naik Jadi Rp 7.000

Namun, tak sampai 1 jam, pernyataan Jonan itu langsung dikoreksi oleh anak buahnya.  Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga premium batal naik berdasarkan arahan Presiden Jokowi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com