Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi? Ini Kata Asosiasi Fintech Indonesia

Kompas.com - 05/07/2019, 16:05 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Head of Financial Identity and Privacy Working Group AFTECH Ajisatria Suleiman, mengatakan saat ini sudah perlu mimikirkan adanya aturan mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP).

AFTECH atau Asosiasi Fintech Indonesia menyambut baik adanya rencana pembahasan dan pengesahan  draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR.

"Kalau ditanya apakah RUU perlu? Ya perlu. Tapi apakah kalau sekarang untuk melakukan penindakan kegiatan yang dilakukan fintech terutama yg ilegal apakah perlu RUU PDP? Sebenarnya sudah bisa ditindak, sekarang dan memang regulator sudah menindak," katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Ajisatria menjelaskan, meskipun belum ada Undang-undang spesifik soal penindakan tersebut, akan tetapi asosiasi dan regulator sudah bisa melakukannnya. Sebab sudah ada mekanismen yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini.

Baca juga: Fintech Lending Kerap Salahgunakan Data Pribadi Peminjam

"Sebenarnya itu kan enggak perlu RUU. Kalau untuk fintech terutama di bidang lending, kan sudah ada aturan OJK, jadi nggak perlu RUU. Aturannya sudah cukup jelas, di OJK pun sudah jelas," ujarnya.

Menurut dia, jika Undang-undang tentang PDP ada semestinya harus mengatur dengan cakupan lebih luas lagi. Sehingga topik yang belum diatur dalam aturan asosiasi dan OJK dapat diakomodir nantinya.

"(UU RDP) ini mungkin terkait denda juga. Secara substansi PDP sudah diatur dalam berbagai macam aturan, baik Kominfo misalnya ada Perkominfo 20/2016, di OJK sudah ada aturan perlindungan konsumen," sebutnya.

"Yang beda apa? Sebenarnya lebih kepada enforcement. Enforcemen-nya apa? Misal ada suatu lembaga independen yang bisa lakukan pengawasan. Karena pada praktiknya yang melakukan pelanggaran data pribadi itu bukan hanya swasta cuma kadang-kadang pemerintah bisa lalai melindungi data pribadi warga negara," lanjut dia.

Baca juga: Praktik Bebas Jual Beli Data Pribadi, Ini Tarifnya

Dia juga menyebutkan hingga kini masih ada perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang menyalahgunakan data pribadi para costumer atau penggunaannya. Sehingga masalah ini menjadi salah satu fokus perhatian asosiasi untuk mengatasinya.

"Ada yang melanggar. Beberapa oknum-oknum perusahaan dan selama ini cara pelanggarannya cukup seragam yang mereka lakukan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com