Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Pribadi Disalahgunakan, Asosiasi Fintech Berharap Ada Lembaga Pengawas

Kompas.com - 05/07/2019, 19:03 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyambut positif bakal lahirnya aturan mengenai Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, selama ini masih ada saja oknum perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang menyalahgunakan data pribadi peminjamnya.

Selain itu, AFTECH juga berharap ada semacam lembaga independen yang akan menjalankan dan menerapkan RUU PDP layaknya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya, untuk RUU (RDP) ini kalau ada lembaga independen bisa masuk ke perusahan-perusahaan teknologi yang tak ada regulatornya saat ini," kata Head of Financial Identity and Privacy Working Group AFTECH Ajisatria Suleiman di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Ajisatria menjelaskan, selama ini pelanggaran berupa penyalahgunaan datang pribadi peminjam oleh oknum fintech lending sudah diatur dalam aturan asosiasi.

Baca juga: Fintech Lending Kerap Salahgunakan Data Pribadi Peminjam

Selain itu juga ada dari regulator dari pemerintah yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun,  dirasa masih perlu ada perluasan aturan yang akan diakomodir dalam RRU PDP tersebut.

"Kalau ditanya apakah RUU perlu? Ya perlu. Tapi apakah kalau sekarang untuk melakukan penindakan kegiatan yang dilakukan fintech terutama yang ilegal apakah perlu RUU PDP? Sebenarnya sudah bisa ditindak," tuturnya.

Menurutnya, selama ini pelanggaran sering kali dilakukan oleh fintech lending yang memberikan pinjaman dalam jangka pendek. Sehinngga, otoritas yang menyelesaikan ini OJK dengan melakukan penindakan hingga sanksi.

"OJK juga sudah banyak lakukan penindakan memberi sanksi dan surat peringatan, regulasinya sudah jelas. Cuma kan, masalahnya perusahaan teknologi bukan hanya fintech,ada e-commerce, dan lain-lain. Enggak semuanya punya regulator," ungkapnya.

Dia menambahkan, jika Undang-undang tentang PDP ada semestinya harus mengatur dengan cakupan lebih luas lagi. Sehingga topik yang belum diatur dalam aturan asosiasi dan OJK dapat diakomodir nantinya.

"(UU RDP) ini mungkin terkait denda juga. Secara substansi PDP sudah diatur dalam berbagai macam aturan, baik Kominfo misalnya ada Perkominfo 20/2016, di OJK sudah ada aturan perlindungan konsumen," jelasnya.

Disamping itu, Ajisatria juga tidak menyebutkan berapa banyak perusahaan fintech lending yang melakukan pelanggaran dan berapa jumlah korbannya. Termasuk apa saja sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com