Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak! Ini Informasi Lengkap Proses Penerimaan CPNS 2019

Kompas.com - 05/07/2019, 21:12 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali bakal membuka lowongan ratusan ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Angka tersebut terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan proses dan jadwal seleksi CPNS dan P3K 2019 akan dibuka pada Oktober ini. BKN nanti akan menyampaikan informasi seluruhnya termasuk petunjuk-petunjuk teknisnya.

Pada periode kedua penerimaan tahun ini,  pemerintah akan menerima  sebanyak 253.173 orang sesuai dengan kebutuhan intansi. Baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Catat, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 Dibuka Oktober Ini

Soal ujian akan diganti

BKN menyampaikan, proses seleksi CPNS dan P3K tahun ini serupa dengan seleksi periode sebelumnya. Hanya saja ada beberapa yang berubah atau diganti, yakni Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasalnya soal-soal tersebut yang dianggap tidak valid sehingga harus diganti dengan naskah soal lainnya.

Pada penerimaan kali ini, untuk seleksi P3K akan lebih awal dilaksanakan yang sekitar Agustus ini. Sedangkan untuk CPNS berlansung pada Oktober mendatang.

Karena itu BKN hingga saat ini terus mempersiapkan segala keperluan ya g dibutuhkan. Termasuk formasi kebutuhan pegawai di pemerintah pusat maupun daerah. Apalagi, BKN sudah meminta instansi terkait untuk menyampaikan usulan kebutuhan pegawainya.

Sementara, besaran pegawai yang akan diterima secara umum ialah 253.173 orang terdiri dari sejumlah posisi.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Usai Cuti Lebaran, Ini Kebutuhannya

7 tahapan proses seleksi

Pada penerimaan CPNS dan P3K 2019, disebutkan BKN ada sekitar tujuh tahapan yang harus dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai proses pengumuman secara umum hingga pemberkasan/dilantik.

Tahapan demi tahapan ini, sudah diatur detail dalam peraturan pemerintah. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun rincian tahapan prosesnya sebagai berikut:

- Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum
- Pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id.
- Pengumuman Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
- Pengumuman Kelulusan
- Pemberkasan (telah resmi jadi ASN)

Baca juga: Menhub: Kerabat Saya Tak Ada yang Lulus Seleksi CPNS di Kemenhub

Semua proses pendaftaran berbasis online

BKN menegaskan semua proses penerimaan CPNS dan P3K kali ini dilakukan secara online. Tidak yang dilakukan melalui cara konvensional atau manual dalam prosesnya.

Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.

Hingga kini pihak BKN belum bisa menyampaik detail tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar tanggal demi tanggal. Namun yang pertama kali yang akan dilakukan BKN ialah mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK secara umum.

Pelamar diprediksi capai 6 juta orang

BKN memprediksi pelamar atau pendaftar CPNS dan P3K 2019 diprediksi lebih banyak dibandingkan pada tahap I tahun lalu. Meskipun sebelumnya jumlahnya mencapai sekitar lima orang.

Angkanya diperkirakan antara 4 juta sampai 6 juta orang seluruh Indonesia.

Besaran jumlah PNS dan P3K yang akan diterima tersebut sesuai masukan dan usulan dari Menkeu dan pertimbangan teknis BKN. Sehingga jumlah itu menjadi batas maksimal yang bisa diterima.

Penentuan jumlah besaran PNS dan P3K sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober ini. Pihaknya akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.

"Kemarin, pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," kata Ridwan dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Jangan Terjebak! Begini Cara Kenali Hoaks soal CPNS Atas Nama BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com