Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tarif Pesawat, Menhub Sebut Akan Tunduk pada Putusan KPPU

Kompas.com - 07/07/2019, 09:24 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan akan tunduk terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sedang meneliti dugaan kartel harga tiket pesawat yang dinilai memberatkan konsumen.

"Saya pikir memang wewenangnya KPPU untuk melakukan penyelidikan dan tentu kami memberi kesempatan untuk meneliti. Kami akan tunduk apa yang diputuskan KPPU nanti," kata Menhub Budi Karya kepada pers saat meninjau BIJB di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2019).

Sebelumnya KPPU telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait menyangkut mahalnya harga tiket pesawat yang diduga dampak adanya kartel.

KPPU misalnya sudah meminta keterangan dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator juga sudah memanggil beberapa maskapai penerbangan.

Baca juga: Polemik Tarif Tinggi, Ini 5 Fakta Penurunan Harga Tiket Maskapai LCC

Menhub mengatakan, KPPU adalah lembaga yang independen dan dipersilahkan untuk melakukan, sehingga apapun hasil temuan akan tunduk dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Sekali lagi Kemenhub sebagai regulator mempersilahkan untuk melakukan penelitian dan kita akan tunduk," kata Budi Karya.

Dalam kesempatan itu Menhub Budi Karya juga mengatakan rencananya Senin sore (8/7/2019) di Kantor Menko Perekonomian akan ada rapat membahas dan mengambil keputusan soal penentuan batas atas dan batas bawah tarif pesawat terbang.

Menurut dia, pemerintah secara intensif sudah terus berupaya mencari titik temu soal harga tioket pesawat agar tidak merugikan masyarakat tapi juga tidak merugikan operator penerbangan.

"Mengapa melibatkan Kemenko Perekonomian, karena pemangku kepentingan di penerbangan bukan hanya Kementerian Perhubungan saja tapi juga Pertamina dan BUMN lainnya," kata Budi Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com