JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang merupakan leader Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) telah selesai melakukan seluruh pembayaran klaim asuransi sebesar 102 juta dollar AS.
Pembayaran klaim tersebut atas semburan gas yang tidak terkendali di Sumur TNC-414 dan TNC-436 pada tanggal 8 November 2013 yang pada saat itu dioperasikan oleh Total E&P Indonesie.
Adapun pembayaran klaim dilakukan dalam 5 tahap. Pembayaran tahap ke-1 sampai tahap ke-4 sebesar 74,4 juta dollar AS telah dibayarkan kepada Total E&P Indonesie.
Adapun tahap ke-5 sebesar 27,5 juta dollar AS telah dibayarkan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam sebagai operator baru Wilayah Kerja Mahakam.
Baca juga: Jasindo Selesaikan Pembayaran Klaim Kebocoran Pipa PGN Senilai Rp 615 Miliar
“PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atas nama Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas-KKKS senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme dan Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan terus mengupayakan pelayanan Asuransi terbaik kepada Industri Hulu Migas Indonesia” ujar Edie Rizliyanto, Direktur Utama Asuransi Jasindo dalam keterangannya, Senin (8/7/2019).
Pembayaran ini tercatat sebagai pembayaran Klaim terbesar yang pernah dibayarkan oleh Konsorsium kepada SKK Migas-KKKS sejak terbentuknya Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas-KKKS tahun 2004.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan