Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Industri Jababeka Berpotensi Default, BEI Minta Klarifikasi Direksi

Kompas.com - 08/07/2019, 16:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia akan meminta penjelasan kepada direksi PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA) terkait potensi default atau lalai. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, disebutkan bahwa ada potensi default atas kewajiban terhadap pemegang surat utang Jababeka International BV akibat perubahan komposisi pemegang saham dan manajemen terkini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI akan menindaklanjutinya dengan mendengarkan klarifikasi KIJA.

"Secara umum yang kita lakukan permintaan penjelasan. Tentu ada klarifikasi apakah benar berita tersebut," ujar Yetna di gedung BEI, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Yetna mengatakan, bursa dan masyarakar harus memberikan kesempatan bagi KIJA untuk menjelaskan ke publik mengenai hal tersebut. Jika kabar tersebut benar, KIJA harus menyampaikan bagaimana cara penyelesaiannya. 

Baca juga: Kinerja Kawasan Industri Jababeka Merosot Sepanjang 2017

"Kita minta perusahaan responsif untuk klarifikasi sehingga publik dapat mencerna informasi secara merata," kata Nyoman.

Sebelumnya diberitakan, akibat perubahan komposisi pengendali pemegang saham, Jababeka Internasional wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokok notes sebesar 300 juta dollar AS ditambah kewajiban bunga.

"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian, maka perseroan/Jababeka International BV akan berada dalam keadaan lalai atau default," ungkap Jababeka dalam keterbukaan informasi di BEI.

Kondisi default tersebut mengakibatkan Jababeka atau anak-anak perusahaan Jababeka menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur lain. Sementara posisi kas dan setara kas Jababeka pada akhir Maret lalu sebesar Rp 873,89 miliar. 

Perubahan syarat dan kondisi surat utang ini terjadi setelah adanya perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Jababeka pada 26 Juni 2019 lalu menyetujui pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka dengan jumlah suara setuju 52,12 persen.

Baca juga: PTPP, Wika, dan Jababeka Bentuk Usaha Patungan Jalan Tol

Dalam ringkasan risalah RUPST, perubahan susunan ini merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank yang merupakan pemegang masing-masing 6,39 persen dan 10,84 persen saham KIJA. Perubahan ini dapat dilihat sebagai terjadinya acting in concert dan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi surat utang yang diterbitkan Jababeka.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal pertama 2019, KIJA memiliki utang Senior Notes 2023 dengan total nilai Rp 4,25 triliun. KIJA lewat Jababeka International menerbitkan Guaranteed Senior Notes due 2023 sebesar 110,85 juta dollar AS dengan harga jual 104,50 persen pada 15 November 2017. Further Notes ini merupakan terbitan lanjutan dari penerbitan Guaranteed Senior Notes 2023 sebesar 189,15 juta dollar AS pada 5 Oktober 2016 dan 19 Oktober 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com