KOMPAS.com — Kepastian mengenai penurunan tarif penerbangan maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) ditunggu-tunggu masyarakat.
Pemerintah tak akan membuat kebijakan yang ditujukan kepada pengelola maskapai LCC, seperti Lion Air dan Citilink, untuk menurunkan harga tiket pesawat mereka.
Harga tiket pesawat murah ini tak berlaku setiap hari, tapi berlaku di hari dan jam tertentu.
Berikut beberapa faktanya:
1. Berlaku 11 Juli 2019
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susijono Moegiarso mengatakan, peraturan akan efektif berlaku mulai Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Diminta Turunkan Harga Tiket, Lion Air Pede Tak Akan Rugi
Hingga saat ini, rute penerbangan yang akan diberlakukan penurunan harga tiket belum diumumkan.
Menurut informasi, rute tersebut akan diumumkan pada 11 Juli 2019.
2. Terbatas
Pemberlakuan tiket pesawat murah tak setiap hari. Tarif penerbangan murah hanya akan berlaku pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
Sebanyak 11.626 kursi maskapai disediakan pada waktu-waktu tersebut.
Susiwijono Moegiarso mengatakan, maskapai Citilink diminta untuk menurunkan harga tiket untuk 62 jadwal penerbangan setiap hari pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Penerbangan Murah Mulai Turun 11 Juli 2019
Total kursi untuk maskapai yang berada di bawah kelola Garuda Indonesia ini sebanyak 3.348 kursi.
Sementara maskapai Lion Air diimbau untuk menurunkan harga tiket di 146 flight per hari dengan total kurang lebih 8.278 kursi.
3. Harga tiket turun 50 persen
Harga tiket pesawat akan diturunkan sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditentukan pemerintah sebelumnya.
Penurunan tarif ini untuk 30 persen dari total kursi pesawat.
Salah satu tujuan penurunan harga tiket di hari tertentu ini agar jadwal penerbangan dapat terbagi rata di seluruh jam operasional bandara.
Baca juga: Apa Alasan Pemerintah Tak Minta AirAsia Turunkan Harga Tiket?
Dengan demikian, penggunaan slot penerbangan di masing-masing bandara lebih efektif dan efisien.
"Pemberian intensif di jam tertentu agar penerbangan tidak menumpuk hanya pada golden time di pagi dan sore hari. Dengan demikian, operasionalisasi maskapai dan bandara dapat lebih optimal meningkatkan utilisasi alat produksinya dalam melayani masyarakat," ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin.
4. Insentif
Untuk meringankan biaya operasional maskapai, PT Angkasa Pura II (Persero) akan memberikan intensif hingga Desember 2019 dengan kemungkinan dapat dievaluasi kembali.
Pemberian insentif ini juga bertujuan agar LCC dapat ditekan hingga mencapai 50 persen dari tarif batas atas.
Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaludiin mengatakan, insentif dapat berdampak langsung terhadap penurunan biaya operasional maskapai.
Yang perlu dicatat, pemberian insentif hanya untuk jadwal yang ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.