JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Tubagus Dally menganggap gugatan yang dilayangkan Bambang Widodo dan Endang Trido atas program Tasaku menjadi serangan atas pelaksanaan Laku Pandai yang digalakkan pemerintah.
BSS digugat atas pelanggaran Hak Cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Laku Pandai sendiri merupakan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan InkIusif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.03/2014.
"Secara tidak langsung, dengan adanya gugatan ke Pengadilan terhadap Hak Kekayaan lntelektual dari Tabungan Saku yang diluncurkan Bank Sahabat Sampoerna dan Alfamart Group, merupakan serangan terhadap program Laku Pandai yang merupakan program pemerintah Indonesia," kata Tubagus di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Terkait Hak Cipta, Alfamart Digugat Rp 15 Miliar
Tubagus menjelaskan, program BBS berupa Tasaku ini dibuat berdasarkan aturan yang dikeluarkan OJK. Dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2014 itu sudah jelas regulasinya.
Tasaku merupakan tabungan berbentuk basic saving account yang merupakan hasil kerja sama antara Bank Sampoerna dan Alfamart serta Alfamidi. "Konsepnya sudah jelas di sana," tuturnya.
Karena itu, Tubagus meyakin kliennya tidak melanggar apa pun dalam perkara ini seperti yang disangkakan kuasa penggugat, yakni melanggar hak cipta.
Dalam menjalankan Tasaku ini BSS sudah memiliki empat izin yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta POJK tentang Lalu Pandai.
"Kita jelas meyakini tidak melanggar apapun. Karena kita dibawah (aturan) OJK, jadi kita harus mematuhi setiap aturannya," terangnya.
Baca juga: Ragam Saingan BPR, Fintech hingga KUR dan Laku Pandai
Sementara itu, Kepala Corporate Communications & Investor Relations Bank Sampoerna, Ridy Sudarma menyampaikan, lewat Laku Pandai program ini mengalami perkembangan pesat dengan jangkauan yang semakin luas. Ini setelah aturannya dikeluarkan OJK pada 2014 lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.