Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan ke Tasaku, Serangan Terhadap Laku Pandai?

Kompas.com - 10/07/2019, 17:12 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Tubagus Dally menganggap gugatan yang dilayangkan Bambang Widodo dan Endang Trido atas program Tasaku menjadi serangan atas pelaksanaan Laku Pandai yang digalakkan pemerintah.

BSS digugat atas pelanggaran Hak Cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Laku Pandai sendiri merupakan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan InkIusif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.03/2014.

"Secara tidak langsung, dengan adanya gugatan ke Pengadilan terhadap Hak Kekayaan lntelektual dari Tabungan Saku yang diluncurkan Bank Sahabat Sampoerna dan Alfamart Group, merupakan serangan terhadap program Laku Pandai yang merupakan program pemerintah Indonesia," kata Tubagus di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Terkait Hak Cipta, Alfamart Digugat Rp 15 Miliar

Tubagus menjelaskan, program BBS berupa Tasaku ini dibuat berdasarkan aturan yang dikeluarkan OJK. Dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2014 itu sudah jelas regulasinya.

Tasaku merupakan tabungan berbentuk basic saving account yang merupakan hasil kerja sama antara Bank Sampoerna dan Alfamart serta Alfamidi. "Konsepnya sudah jelas di sana," tuturnya.

Karena itu, Tubagus meyakin kliennya tidak melanggar apa pun dalam perkara ini seperti yang disangkakan kuasa penggugat, yakni melanggar hak cipta.

Dalam menjalankan Tasaku ini BSS sudah memiliki empat izin yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian  Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta POJK tentang Lalu Pandai.

"Kita jelas meyakini tidak melanggar apapun. Karena kita dibawah (aturan) OJK, jadi kita harus mematuhi setiap aturannya," terangnya.

Baca juga: Ragam Saingan BPR, Fintech hingga KUR dan Laku Pandai

Sementara itu, Kepala Corporate Communications & Investor Relations Bank Sampoerna, Ridy Sudarma menyampaikan, lewat Laku Pandai program ini mengalami perkembangan pesat dengan jangkauan yang semakin luas. Ini setelah aturannya dikeluarkan OJK pada 2014 lalu.

"Pertumbuhan yang ada, sedikit banyak menunjukkan bahwa Laku Pandai telah berhasil mendorong makin banyak anggota masyarakat mengenal, menggunakan, dan mendapatkan layanan perbankan," katanya terpisah.

Ridy menuturkan, program ini juga direspon cukup baik oleh perbankan, termasuk Bank Sahabat Sampoerna yang memanfaatkan jaringan retail dengan bekerja sama dengan Alfamart Group yang meluncurkan Tabungan Sampoerna Alfaku atau Tabungan Saku.

Berdasarkan data OJK per Maret 2019, jika pada 2016 jumlah bank penyelenggara Program Laku Pandai hanya enam bank penyelenggara dan per Maret 2019 sudah mencapai 26 bank umum konvensional dan empat bank umum syariah.

Program Laku Pandai ini memiliki nama yang berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnva.

"Tasaku diluncurkan Bank Sahabat Sampoerna dan Alfamart Group pada 2015 atau setahun setelah OJK mencanangkan program Laku Pandai. Program Laku Pandai ini sendiri adalah wujud dari komitmen OJK yang mendukung salah satu program pemerintah yang mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada Juni 2012, di mana salah satu programnya adalah branchless banking," paparnya.

Sebelumnya, BSS digugatan Hak cipta yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Trido atas program Tasaku. Perkaran sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bahkan Bambang Cs meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar melalui gugatan perkaran di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com