Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Ketenagakerjaan, Investor Asing Perlu Iklim Usaha yang Kondusif

Kompas.com - 13/07/2019, 20:21 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah perlu merevisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mengembalikan minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

Praktisi hukum ketenagakerjaan dari Dentons HPRP, Linna Simamora, menjelaskan isu ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan daya saing investasi asing, bukan hanya kepentingan buruh dan pengusaha.

Ia menilai, ada beberapa hal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan belum fleksibel bagi para investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

“Isu mengenai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mensyaratkan pemberian surat peringatan satu, dua dan tiga sebelum dilakukan PHK dirasa kurang fleksibel dan berbelit-belit,” ujar dia dalam pernyataan tertulis, Sabtu (13/7/2019).

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Revisi UU Pengupahan Berdasar Dua Hal Ini

Ia menjelaskan, penghapusan alasan kesalahan berat sebagai dasar PHK menjadikan perusahaan tak memiliki banyak pilihan dalam menghadapi pekerja yang melakukan kesalahan.

“Termasuk kesalahan berat, yang apabila dibiarkan akan lebih merugikan perusahaan,” kata dia.

Soal lain yakni jangka waktu kerja pegawai saat baru direkrut. Penerapan masa percobaan yang hanya tiga bulan untuk pekerja tetap atau yang disebut pekerja PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dinilai tidak cukup.

Keterbatasan waktu itu menimbulkan kesulitan bagi investor atau perusahaan asing untuk menilai kinerja seseorang, yang akan dipekerjakan secara permanen.

Baca juga: Pemerintah Minta Masukan Pekerja dan Pengusaha Terkait Revisi UU

UU Ketenagakerjaan juga dinilai membatasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan skema kontrak atau yang dikenal dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selain dari jenis pekerjaannya, masa kerja suatu PKWT juga diberlakukan batas maksimum dan tanpa masa percobaan.

Ia mengatakan, pelarangan adanya masa percobaan dalam PKWT dan batasan-batasan maksimum itu dinilai tidak fleksibel bagi para investor dalam merekrut tenaga kerja yang tepat.

Berdasarkan kajian Japan External Trade Organization (JETRO) pada Februari 2019, salah satu masalah manajemen utama adalah rasio kenaikan upah buruh di Indonesia yang tergolong tertinggi di kawasan ASEAN.

Baca juga: Antisipasi Pekerjaan Masa Depan, Menteri Tenaga Kerja di ASEAN Hasilkan 9 Kesepakatan

Resiko kenaikan biaya di Indonesia disebut JETRO sebesar 47 persen, di atas Vietnam yang hanya 30 persen.

“Dibutuhkan suatu formula yang tepat untuk mengatur mengenai kenaikan UMR sehingga kenaikan tersebut bisa tepat dan terukur,” ujar dia.

Revisi UU Ketenagakerjaan, ia melanjutkan, perlu memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com