Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Terlalu Ikut Campur soal Harga Tiket Pesawat

Kompas.com - 16/07/2019, 06:38 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menilai pemerintah terlalu banyak ikut campur ke dalam penentuan harga tiket pesawat. Padahal menurut dia, penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan.

Pria yang juga pengamat penerbangan ini menilai selagi maskapai tak melanggar aturan, pemerintah seyogyanya tak memaksa meminta penurunan haga tiket pesawat.

"Tidak sepatutnya pemerintah masuk sedemikian jauh ke ranah korporat. Itu bukan ranah pemerintah. Sejauh airlines tidak melanggar TBB (tarif batas bawah) atau TBA (tarif batas atas) tidak ada alasan pemerintah intervensi," ujar Alvin kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Menurut Alvin, pemerintah meminta maskapai menurunkan harga tiketnya tanpa memberikan insentif. Langkah itu dianggap telah membebani maskapai.

Baca juga: Maskapai Adukan Kemenhub ke Ombudsman terkait Penurunan Harga Tiket

"Kecuali jika pemerintah membiayai program (penurunan harga tiket) tersebut," kata Alvin.

Alvin menambahkan, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional atau INACA (Indonesia National Air Carriers Associtaion) telah mengadu ke Ombudsman terkait dugaan mal administrasi regulasi yang meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.

Misalnya soal pemerintah yang meminta maskapai menurunkan TBA sebesar 12 sampai 16 persen dan permintaan untuk menurunkan tarif penerbangan berbiaya murah sebesar 50 persen di waktu tertentu.

"Kebijakan tersebut tidak mengikat secara hukum. Kalau airlines sanggup, dilaksanakan, baik. Kalau airlines tidak sanggup, tidak melaksanakan, tidak apa-apa,"

"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines.Perlu diperhatikan, bahwa kebijakan ini lahir bukan berdasar kesepakatan antara Pemerintah dengan airlines. Airlines ditekan, dipaksa tanpa landasan hukum," ucap Alvin.

Baca juga: Benarkah Harga Tiket Pesawat Telah Turun 50 Persen?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com