Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Fintech Transparan

Kompas.com - 16/07/2019, 13:03 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) dalam menjalankan usahanya harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Dalam melindungi konsumer ada koridornya yang kita sebut prinsip-prinsip yang harus dipatuhi," kata Wimboh di Bursa Efek Indonesia,  Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Wimboh menuturkan, fintech merupakan hasil dari perkembangan teknologi yang berperan memberikan pembiayaan kepada masyarakat selain bank. Karena itu publik atau masyarakat tidak bisa menghindari kehadiran teknologi.

Dalam menjalankan usahanya, penyedia fintech harus melindungi kepentingan konsumen.

Baca juga: Nasib BPR di Tengah Serbuan Fintech

"Setiap penyedia fintech harus berjanji harus fair, harus transparan, tidak boleh ngakalin dalam arti negatif. Tidak boleh ngakalin customer," ujarnya.

Dia menambahkan, fintech yang beroperasi juga harus memiliki izin dan terdaftar di OJK. Sehingga bisa diketahui identitas perusahaannya karena bersinggungan dengan masyarakat.

Selain itu, jika terjadi masalah atau ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan bisa diproses dan ditindak.

"Perusahaan fintech ini bisnisnya harus jangka panjang, enggak boleh berhenti di tengah jalan, apapun alasannya. Sehingga harus commit bahwa dia akan di bisnis itu akan jangka panjang. Bagaimana kita bisa mendapatkan komitmen bisnisnya akan panjang," imbuhnya.

Baca juga: OJK: PR Kami Masih Fintech Illegal...

"Kalau enggak terdaftar bagaimana kita meyakinkan, bahasanya platform fintechnya itu mampu ke depan dan juga transparan," terang Wimboh.

Belakangan ini fintech terus muncul di Indonesia dengan beragam spesialisasi. Platform ini menjadi pilihan masyarakat dalam mendapatkan pinjaman selain bank-bank konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com