JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus mendorong dan menciptakan inovasi untuk mempermudah pembayaran zakat berbasis digital.
PBNU lewat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (NU Care-LazisNU) telah berkerja sama dengan dompet digital, Go-Pay dalam sistem Go-Jek.
"Kami terus mendorong inovasi kemudahan zakat melalui berbagai layanan digital, baik digital banking, melalui e-commerce maupun financial technology," kata Ketua NU Care-LazisNU, Achmad Sudrajat di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Achmad menyampaikan, melalui pengembangan berbagai model pembayaran digital ini diharapkan mampu membuat arus baru ekonomi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Go-Pay Gandeng PBNU untuk Permudah Pembayaran Zakat dan Infaq
Nantinya, dana yang terkumpul dari donasi melalui Go-Pay akan dimanfaatkan untuk program-program pendistribusian dan pendayagunaan Nu Care-LazisNU yang terfokus pada sembilan pilar program.
"Sosial dan Keagamaan, Kebencanaan, Kesehatan Pendidikan, Ekonomi, Hukum, HAM dan Kemanusiaan, Budaya dan Pariwisata, Sumber Daya Alam, dan pengolahan Serta Lingkungan Hidup dan Energi," tuturnya.
Di samping itu, kerja sama PBNU dan Go-Pay ini bertujuan untuk mempermudah pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) secara non-tunai, khususnya di lingkungan PBNU seluruh Indonesia.
Baca juga: Jenius dan Baznas Hadirkan Zakat dan Donasi Digital
Selama ini, NU Care-LazisNU merupakan Iembaga zakat tingkat nasnonal yang merupakan badan otonom dibawah naungan PBNU.
Sementara itu, Head of Corporate Communication Go-Pay Winny Triswandhani menuturkan, saat ini masyarakat bisa memanfaatkan metode scan QR dan Go-Pay untuk berzakat, infaq, dan sedekah melalui program donasi digital yang disediakan dalam aplikasi.
Lewat metode scan QR code, pengumpulan donasi zakat, infaq, dan sedekah lebih cepat dan transparan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan