Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Masyarakat Selektif Pilih Fintech, Mengapa?

Kompas.com - 16/07/2019, 18:18 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) ketika ingin meminjam dana atau pinjaman.

Pasalnya, masih ada saja fintech yang belum memiliki izin dan terdaftar di OJK.

"Apapun produk fintech harus menunjukkan dirinya. Siapa dia, di mana dia, untuk itu implikasinya harus register (terdaftar)," kata Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Wimboh menjelaskan, fintech yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar dan mengantongi izin. Selain itu, mereka juga harus bergabung menjadi dalam asosiasi fintech yang telah dibentuk.

Sehingga, ketika ada persoalan yang timbul dan dilaporkan bisa diproses.

Baca juga: OJK Minta Fintech Transparan

"Kalau ada apa-apa, kalau masyarakat merasa tidak dilindungi kepentingannya, kalau lapor kita cek (diproses). Kalau tidak terdaftar ndak bisa kita cek," tuturnya.

Dia mengungkapkan, dampak terburuk dari fintech tidak terdaftar dan berizin adalah ketika timbul persoalan yang merugikan masyarakat. Misalnya saja, fintech memberikan layanan yang tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah lewat OJK dan asosiasi.

"Kalau enggak terdaftar kita enggak tahu itu siapa, sehingga itu (fintech) harus terdaftar," terangnya.

Selain terdaftar dan berizin di OJK, cara mudah untuk memastikan fintech resmi adalah memperhatikan keberlangsungan fintech tersebut. Apakah perusahaannya konsisten menjalankan usahanya dalam jangka waktu yang lama atau tidak.

Jika hanya sementara, maka patut dicermati dan peminjam harus lebih waspada.

Baca juga: OJK: PR Kami Masih Fintech Illegal...

"Bisnisnya harus jangka panjang, enggak boleh berhenti di tengah jalan, apapun alasannya. Sehingga harus komit bahwa bisnis itu akan jangka panjang, kalau enggak terdaftar bagaimana kita bisa mendapatkan komitmen bisnisnya akan panjang," paparnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com