Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

PGN Masuk 5 Besar Perusahaan yang Berikan Penghormatan Terbaik Ke HAM

Kompas.com - 16/07/2019, 19:26 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) masuk ke dalam lima besar sekaligus satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penghargaan dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).

Adapun penghargaan tersebut diperoleh dari hasil penelitian FIHRRST yang melakukan studi terhadap penilaian penghormatan HAM di 615 perusahaan publik.

Perusahaan publik tersebut sendiri tercatat dalam Indeks Kompas100 di Bursa Efek Indonesia selama periode Februari hingga Juli 2018.

Namun dari total tersebut hanya terpilih 100 perusahaan publik yang memiliki aspek likuiditas dan kapitalisasi pasar yang besar.

Baca jugaDukung Peningkatan Literasi, PGN Bangun Perpustakaan di Bali

"Dari 100 perusahaan itu, dipilih 10 besar perusahaan. PGN masuk menjadi salah satu perusahaan publik yang mendapat award atas implementasi prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya," jelas Direktur SDM dan Umum PGN, Desima E. Siahaan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (16/07/2019).

Desima menambahkan, dengan diberikannya penghargaan ini, PGN akan terus berkomitmen dalam penegakan HAM dalam setiap operasi perusahaan.

Perlu diketahui, studi yang dilakukan FIHRRST merujuk pada Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau United Nations Guiding Principles on Business dan Human Rights (UNGP) yang disahkan oleh PBB sejak 6 Juni 2011.

UNGP sendiri menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara dan perusahaan.

Baca jugaDi Kuartal I Tahun 2019, PGN Raih Laba Bersih Rp 920 Miliar

Berdasarkan UNGP, negara berkewajiban untuk melindungi dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan.

UNGP mensyaratkan negara untuk mengambil langkah-langkah melalui kebijakan, regulasi, dan sistem peradilan yang efektif.

Di sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mencegah atau menangani dampak HAM yang merugikan yang berkaitan dengan kegiatan, produk, jasa, atau hubungan bisnis mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com