Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Di 2018, Ada 4 Kasus Drone yang Masuk ke Bandara

Kompas.com - 17/07/2019, 13:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuat regulasi baru terkait penggunaan Penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, aturan itu dibuat lantaran ada pengguna drone yang menyalahi aturan. Salah satunya mengoperasikan drone di area bandara.

"Kalau kasus di Indonesia, dari laporan Airnav pada 2018 ada pelanggaran pengoperasian drone sampai (masuk) bandara. Dua kejadia di Halim, satu di Balikpapan, dan satu di Depati Amir, Pangkal Pinang," ujar Sugihardjo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Sugihardjo menambahkan, mengoperasikan drone di area bandara sangat berbahaya. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu mobilitas penerbangan.

"Kalau sudah masuk ke wilayah bandara berarti mengggangu penerbangan, ini harus diingatkan agar tak terjadi lagi," kata Sugihardjo.

Dalam regulasi baru nantinya akan diatur sanksi bagi pengguna drone yang melanggar aturan. Namun, aturan dan sanksi itu masih dalam tahap pembahasan.

"Gang saya denger Adhoc Washington kalau ada drone yang masuk bandara, petugas pengawas punya drone dan bisa intersep, jatuhnya, dijaring dulu biar jatuhnya terkontrol, nah hal-hal tersebut kita enggak punya teknologi," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana ingin membuat sertifikasi dan aturan baru bagi pengguna drone. Sebab, drone saat ini banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system.

Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai safety awareness bagi masyarakat luas diperlukan.

Pemerintah dinilai wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti, sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone.

Lalu, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com