Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Di 2018, Ada 4 Kasus Drone yang Masuk ke Bandara

Kompas.com - 17/07/2019, 13:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuat regulasi baru terkait penggunaan Penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, aturan itu dibuat lantaran ada pengguna drone yang menyalahi aturan. Salah satunya mengoperasikan drone di area bandara.

"Kalau kasus di Indonesia, dari laporan Airnav pada 2018 ada pelanggaran pengoperasian drone sampai (masuk) bandara. Dua kejadia di Halim, satu di Balikpapan, dan satu di Depati Amir, Pangkal Pinang," ujar Sugihardjo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Sugihardjo menambahkan, mengoperasikan drone di area bandara sangat berbahaya. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu mobilitas penerbangan.

"Kalau sudah masuk ke wilayah bandara berarti mengggangu penerbangan, ini harus diingatkan agar tak terjadi lagi," kata Sugihardjo.

Dalam regulasi baru nantinya akan diatur sanksi bagi pengguna drone yang melanggar aturan. Namun, aturan dan sanksi itu masih dalam tahap pembahasan.

"Gang saya denger Adhoc Washington kalau ada drone yang masuk bandara, petugas pengawas punya drone dan bisa intersep, jatuhnya, dijaring dulu biar jatuhnya terkontrol, nah hal-hal tersebut kita enggak punya teknologi," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana ingin membuat sertifikasi dan aturan baru bagi pengguna drone. Sebab, drone saat ini banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system.

Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai safety awareness bagi masyarakat luas diperlukan.

Pemerintah dinilai wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti, sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone.

Lalu, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com